KPU Kabupaten Sorong Laporkan Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada 2024

Sorong,PbP – Proses pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong serta Gubernur Papua Barat Daya yang dimulai pada 22 hingga 24 Oktober 2024 telah selesai. Namun, dalam proses ini ditemukan adanya kekurangan jumlah surat suara yang telah dilaporkan ke pihak terkait guna memenuhi kebutuhan pada saat pemungutan suara nanti.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, mengonfirmasi bahwa kekurangan surat suara untuk pemilihan Bupati Sorong dan Gubernur Papua Barat Daya sudah dilaporkan kepada percetakan dan KPU Provinsi. “Kekurangan surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sorong langsung kami laporkan kepada penyedia percetakan yang berada di Klaten, sedangkan untuk surat suara gubernur sudah kami koordinasikan dengan KPU Provinsi,” kata Frengki di Hotel ACC, Kamis (31/10/2024).
Kekurangan surat suara untuk pemilihan Bupati Sorong mencapai 300 lembar. Frengki menyebutkan bahwa permintaan untuk tambahan surat suara ini sudah disampaikan kepada percetakan agar segera dikirim sebelum pelaksanaan pemungutan suara. “Kami berharap surat suara ini bisa datang tepat waktu sehingga proses Pilkada tidak terganggu,” ujar Frengki.
Selain kekurangan surat suara untuk Bupati Sorong, KPU Kabupaten Sorong juga menemukan kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur Papua Barat Daya sebanyak 684 lembar. Kekurangan ini telah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya yang akan melanjutkan laporan secara berjenjang kepada pihak penyedia percetakan di Klaten.
Frengki menambahkan bahwa dari pengalaman Pemilu sebelumnya, kekurangan surat suara tidak sampai menghambat pelaksanaan pemilihan. Ia optimis kekurangan surat suara tahun ini juga dapat diatasi dengan cepat berkat koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Sorong, KPU Provinsi, dan pihak percetakan.
“Yang penting kami pastikan bahwa semua surat suara yang kurang segera terpenuhi sebelum pemungutan suara dimulai,” ujar Frengki. Ia juga menegaskan bahwa meski terdapat kekurangan jumlah surat suara, tidak ada surat suara yang rusak dalam proses pelipatan ini, sehingga kualitas surat suara masih terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Frengki berharap pihak percetakan di Klaten segera memproses tambahan surat suara sesuai jumlah yang dibutuhkan agar tidak mengganggu tahapan Pilkada. “Kami telah melakukan koordinasi sejak dini untuk memastikan semua kebutuhan logistik Pilkada terpenuhi,” tambahnya.
KPU Kabupaten Sorong juga terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya agar kekurangan surat suara gubernur segera terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sorong dan Papua Barat Daya.
Dengan persiapan yang dilakukan KPU Kabupaten Sorong serta dukungan dari KPU Provinsi dan penyedia, Frengki optimis Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat.[MPS]