Manokwari, PbP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, memusnahkan ribuan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak terpakai dalam pemilihan umum serentak, tanggal 17 April 2019 lalu.
Komisioner KPU Manokwari, Applena Rumaukeuw, yangditemui di sela pemusnahan, kepada wartawan menyebutkan, surat suara PSU ini meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten.
“Ada lima jenis surat suara dari calon presiden dan wakil presiden, hingga DPR kabupaten. Sesuai aturan, surat suara yang tidak terpakai harus dimusnahkan,”kata Aplena di Halaman Kantor KPU Manokwari, Rabu (12/6).
Secara keseluruhan, sambungnya, surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 3.059 lembar. Dimana calon presiden dan wakil presiden sebanyak 185 lembar, DPD RI 2 lembar, DPR RI 199 lembar, DPR provinsi 425 lembar dan DRRD kabupaten dapil I 575 lembar, dapil II 26 lembar, dapil III 629 lembar dan dapil IV 1.018 lembar.
Aplena menambahkan, pemusnahan ini menindaklanjut surat dari KPU RI yang diteruskan ke KPU Provinsi Papua Barat, kepada Manokwari dan daerah lain.
Pantauan koran ini, pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor KPU Manokwari di Jalan Merdeka Manokwari, Papua Barat, yang dihadiri Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar dan Wakapolres Manokwari, Kompol Winarko.
Hadir pula sebagai saksi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari, serta Perwakilan dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar surat suara. Usai pembakaran selesai, semua pihak terkait membubuhkan tandatangan pada berita acara pemusnahan. [ARS-HM]