fbpx
Senin, 02 Des 2024

KPU PBD Perintahkan TPS 20 Malaingkedi Segera Gelar PSU Khusus Calon Presiden

0

Sorong, PbP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya tentu berharap masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mengunakan haknya sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun pada tanggal 14 Februari ternyata ada ditemukan satu TPS di Kelurahaan Malaingkedi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Dimana ditemukan ada sekitar 40 orang yang berasal dari luar Papua ikut memilih.

Oleh karena itu, berdasarkan temuan Bawaslu tersebut KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah memastikan dalam waktu dua hari ke depan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS 20 Kelurahan Malaingkedi.

Koordinator Devisi Teknis KPU PBD, Muhammad Gandhi Sirajudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024). Foto : PbP/EYE
Koordinator Devisi Teknis KPU PBD, Muhammad Gandhi Sirajudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024). Foto : PbP/EYE

Kepastian tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi PBD, Muhammad Gandhi Sirajudin saat dikonfirmasi di Media Center KPU PBD, Kamis (15/2/2024).

Dia katakan kepastian untuk dilakukan PSU di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi diputuskan berdasarkan petunjuk dari KPU Pusat atas adanya temuan. PSU di TPS tersebut dilakukan hanya untuk Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Gandhi Sirajudin katakan kemarin, sesuai laporan yang masuk diatas pukul 12.00 wit ada sekitar 40 orang karyawan salah satu hotel yang memiliki KTP elektronik luar Papua datang ikut memilih.

“Walaupun mereka punya hak politik untuk dipilih dan memilih, tapi mereka tentu harus terdaftar dalam DPT Tambahan, barulah mereka bisa ikut memilih. Namun ke 40 orang ini, tidak terdaftar dalam DPT Tambahan tapi KPPS mengizinkan mereka untuk memilih, ” ucap Gandhi Sirajudin.

Laporan itu dirinya terima dari Devisi Teknis KPU Kota Sorong terkait dengan adanya temuan Bawaslu PBD soal adanya pengunaan sekitar puluhan surat suara Calon Presiden. Dalam laporan disampaikan, berharap untuk dilakukan PSU.

“Nah tadi saya sudah telpon Devisi Teknis untuk segera dilakukan PSU dan tidak usah menunggu lagi. Memang batas waktunya paling maksimal 10 hari setelah dilakukan pencoblosan untuk dilakukan PSU,” ucap Gandhi Sirajudin.

Langkah tersebut dilakukan Gandhi Sirajudin sesuai arahan KPU Pusat.

“Tadi saya sudah perintahkan untuk segera dalam waktu dua hari, sudah harus ada keputusan KPU Kota untuk memerintahkan kepada PPD melakukan PSU, ” kata Gandhi Sirajudin menegaskan.

Dari laporan yang KPU PBD terima baru satu laporan, dan tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan PSU pula di salah satu TPS di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat.

“Saya ada dapat laporan dari Devisi Teknis di kabupaten Sorong untuk dilakukan PSU. Namun saya minta agar segera dikumpulkan data. Bila ada indikasi pelanggaran, maka segera dilakukan PSU, ” tutur Gandhi Sirajudin.

Kemudian terkait dua TPS lagi di Kota Sorong yang mana ada warga memberi hak pilih mengunakan nama orang lain, Gandhi Sirajudin sampaikan belum mendapatkan laporan tersebut.

“Sampai saat ini, saya terus memonitor dan meminta rekan – rekan di bawah untuk segera mengumpulkan data, sehingga bisa segera dilakukan langkah sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, bila ada indikasi pelanggaran,” aku Gandhi Sirajudin.

Sebelumnya di tempat berbeda, Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati mengakui ada tiga TPS di Kota Sorong yang terindikasi untuk dilakukan PSU.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi PBD, Zatriawati usai meninjau situasi terakhir penghitungan suara di sejumlah TPS di Kota Sorong, Kamis (15/2/2024).

“Hasil pantauan kami, ada potensi PSU di 3 TPS. Satu di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi, satu lagi di TPS Kelurahan Klawuyuk dan terakhir di Kelurahan Rufee, ” kata Zatriawati.

Untuk TPS 20, Zatriawati sampaikan ada 40 pemilih yang kemudian datang ke TPS dengan menggunakan KTP daerah luar. Sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU yang boleh memilih di TPS adalah pemilih yang terdaftar di DPT dan DPT Tambahan serta keterangan pindah memilih.

Komisioner Bawaslu Provinsi PBD, Zatriawati saat memberi keterangan pers, Kamis (15/2/2024). Foto : PbP/EYE
Komisioner Bawaslu Provinsi PBD, Zatriawati saat memberi keterangan pers, Kamis (15/2/2024). Foto : PbP/EYE

“40 orang ini, tidak terdaftar dalam DPT dan DPT Tambahan serta keterangan pindah memilih. Artinya kalau mereka tidak terdaftar dalam DPT, dan DPT Tambahan serta keterangan pindah memilih, maka dia tidak bisa memilih, ” tutur Zatriawati.

40 orang warga yang ber- KTP luar dan tidak memiliki keterangan pindah memilih, Zatriawati sampaikan lebih dipengaruhi ketidaktahuan petugas KPPS.

“Jadi ketika mereka datang petugas KPPS terima saja semuanya, nanti mereka baru sadar ketika terjadi selisih untuk mencocokan surat suara pengguna dengan surat suara yang digunakan, ” tuturnya.

Untuk kelurahan Klawuyuk, Bawaslu temukan ada pemilih yang mengunakan nama orang buat memilih. Kondisi yang sama terjadi di Kelurahan Rufei.

“Kalau TPS di Kelurahan Klawuyuk tercatat 1 orang yang ditemukan, sedangkan di Kelurahan Rufei ada 11 orang, ” tandas Zatriawati. [EYESF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.