KPU Sorong Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih
Sorong,PbP– Bertempat di halaman kantor KPUD Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, telah dilaksanakan pemusnahan surat suara yang dianggap rusak dan berlebih dalam rangkaian Pilkada 2024. Kegiatan yang berlangsung,Selasa (26/11/2024). dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwit.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kombespol Arif Hidayat, S.I.K., selaku Karo SDM Polda Papua Barat sekaligus Pamatwil Kabupaten Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. (Kapolres Sorong), serta Agustinus Simson Naa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong. Proses pemusnahan surat suara ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak valid atau tidak sah tidak memengaruhi hasil pemilu.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi 4 lembar surat suara Gubernur yang merupakan kelebihan, serta 88 lembar surat suara Bupati dengan rincian 19 lembar rusak dan 69 lembar kelebihan. Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 92 lembar. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwit, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai prosedur. “Pemusnahan ini merupakan langkah untuk memastikan proses pemilu berjalan secara bersih, adil, dan menghindari potensi kecurangan,” ujarnya.
Proses pemusnahan berlangsung dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, Bawaslu, dan unsur masyarakat. Setelah pemusnahan selesai, dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Frengki Duwit, Agustinus Simson Naa, dan AKBP Edwin Parsaoran. Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Bawaslu dan Kapolres Sorong sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Kombespol Arif Hidayat, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong. “Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan pemilu yang jujur dan demokratis. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, S.T., menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pemusnahan surat suara. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan ketat adalah kunci untuk mencegah penyimpangan selama proses pemilu.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar, dengan dukungan pengamanan dari pihak kepolisian. Hal ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih, KPU Kabupaten Sorong berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan profesional. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu yang ada.
Proses ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan suara rakyat. KPU Kabupaten Sorong mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis. [MPS]