fbpx
Kamis, 12 Des 2024

Kuasa Hukum Noval Ajuan Angkat Bicara

0

Pengacara Korban Diminta Tak Beropini di Media

Sorong, PbP – Yoseph Titirlolobi, SH, kuasa hukum Noval Ajuan, tersangka tindak penganiayaan anak di bawah umur, meminta kuasa hukum korban, dalam hal ini Hasan Lessy, SH dan Moh Iqbal Muhiddin, SH untuk tidak beropini soal tuntutan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Menurutnya, kedua kuasa hukum korban tidak seharusnya berbicara di media, seolah-seolah mereka telah dicurangi karena hukuman yang dituntutkan kepada kliennya terbilang rendah. Yoseph mengatakan, Hasan dan Iqbal tidak seharusnya banyak menuntut banyak, mengingat keduanya hampir tidak pernah menghadiri sidang. 

“Seharusnya mereka dua ini datang dan hadir dampingi kliennya, serta membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi kenyataannya apa, mereka malah berangkat-berangkat ke luar kota. Bagaimana mereka mau tahu?”sindir Yoseph, yang ditemui di salah satu cafe di Kota Sorong, Jumat  (28/6).

Dia juga menjelaskan, JPU akhirnya menuntut hukuman 4 bulan kepada kliennya, karena korban A tidak mengalami luka, ataupun cedera serius.

“Bagaimana mau luka atau cedera serius, kalau klien saya cuma tampar. Dan faktor korban tidak memiliki SIM serta tak menggunakan helm, ditambah lagi dia membuat keributan dengan menggunakan knalpot racing, menjadi faktor pertimbangan JPU,”beber Yoseph.

Dia menegaskan, jika mau berspekulasi, Hassan, Iqbal dan kliennya yang justru harus berhati-hati. Karena menurut Yoseph, selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, kliennya pernah dipukuli oleh sipir lapas, yang ternyata adalah rekan dari anak pertama ayah korban. 

“Anak pertama dari ayah korban ini bekerja di Lapas Manokwari dan dia menyuruh temannya yang bekerja di Lapas Sorong untuk memukuli klien kami. Kalau mau cari siapa yang paling fatal, pemukulan terhadap klien kami selama di dalam lapas ini lebih fatal. Tapi apa, Klien kami memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan lebih memilih fokus untuk menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya,”ungkap Yoseph.

Disinggung soal statemen dua pengacara korban yang mempertanyakan sidang Noval yang berjalan pada pagi hari, Yoseph beranggapan kuasa hukum korban terlalu mempermasalahkan hal yang seharusnya tidak dipermasalahkan.

“Mau sidang pagi atau siang sebenarnya tidak masalah, toh kuasa hukum korban juga pasti dikasih tahu jadwalnya. Lagian kalau sidang pagi kan lebih bagus, berarti pihak pengadilan tidak perlu menyediakan makan siang lebih banyak kepada para tersangka,”tuntasnya.

Sebelumnya dua pengacara korban sangat menyayangkan dan merasa aneh atas tuntutan hukuman selama 4 bulan oleh JPU kepada Noval Ajuan.

Menurut mereka, sebelumnya ada kasus serupa yang dimana tersangkanya dituntut hukuman 2 tahun dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun. Jumlah tuntutan tersebut, menurut mereka, dirasa sangat jauh berbeda dengan jumlah tuntutan yang diberikan kepada Noval Ajuan.

Tidak hanya soal jumlah tuntutan yang diberikan, duo pengacara tersebut juga mempermasalahkan jam sidang Noval Ajuan yang dipercepat dari jam sidang biasanya.

Untuk sekedar informasi, Noval Ajuan diamankan pihak Kepolisian Polsek Sorong Timur, karena telah menganiaya seorang pelajar di Remu.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Noval itu sendiri terjadi hari Senin, 11 Desember 2018 yang lalu. Dimana saat itu korban yang baru saja usai mengikuti ujian sekolah di SMK Negeri 1 Kota Sorong, langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.

Namun di tengah perjalan menuju rumah, korban memutuskan untuk singgah di sebuah warung yang beralamat di Jalan Selat Sagawin, Remu Kota Sorong. Sesampainya di sana, kopling motor korban mengalami masalah.

Karena kopling motornya bermasalah, korban secara tidak sengaja menarik gas motornya dengan agak tinggi. Hal tersebut membuat motornya mengeluarkan suara cukup besar dan mengganggu pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi korban. Setelah motornya kembali normal, korban lalu masuk ke dalam warung dan langsung memesan gorengan.

Tidak lama setelahnya, datanglah Noval yang langsung menampar kepala korban sebanyak 3 kali dengan sangat keras. 

Tidak terima anaknya dipukuli secara membabi buta oleh Noval, orang tua korban kemudian melaporkan Noval ke pihak Kepolisian Polsek Sorong Timur. [GPS-HM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.