Lambert Jitmau : Lembaga DPRD tidak mengenal Partai politik, yang dikenal hanyalah fraksi
Sorong, PbP – Polemik perbedaan usulan Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong terkait pejabat Walikota Sorong, Lambert Jitmau selaku Walikota Sorong yang tinggal sebulan lagi berakhir masa jabatan angkat bicara. Dia menegaskan bahwa dirinya selaku walikota Sorong tidak mengusulkan pejabat walilkota. “Saya tidak usulkan,” ungkap Lambert Jitmau di Ruang Sidang DPRD Kota Sorong, Jumat (22/7/2022).
![Lambert Jitmau selaku Walikota Sorong saat memberi keterangan pers terkait usulan nama Pejabat Walikota Sorong, Jumat (22/7/2022). PbP/EYE](https://i0.wp.com/papuabaratpos.com/wp-content/uploads/2022/07/Lambert-Jitmau-selaku-Walikota-Sorong-saat-memberi-keterangan-pers-terkait-usulan-nama-Pejabat-Walikota-Sorong-Jumat-22-7-2022.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)
Surat permintaan usulan pejabat Walikota Sorong dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Surat ditujukan kepada Ketua DPRD. Bukan surat ditujukan kepada DPRD. Konotasinya berbeda itu. Berarti keputusannya ada di ketua dan wakil – wakil ketua. Saran dan masukan dari Anggota boleh, bukan diparipurnakan,” kata Lambert Jitmau menjelaskan.
Lambert Jitmau tegaskan bahwa lembaga DPRD tidak mengenal anggota partai politik. Di lembaga Dewan yang dikenal hanyalah fraksi. “Lembaga yang terhormat ini yang dikenal hanyalah fraksi. Fraksi murni ada tiga, yaitu Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat. Kemudian fraksi gabungan ada dua. Jadinya di Dewan hanya ada 5 fraksi,” ucap Lambert Jitmau menegaskan sembari menekankan kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang meliput keterangan pers,”tulis bagus”.
Keputusan yang ada dalam Lembaga Dewan ,Lambert Jitmau tegaskan hanya keputusan fraksi bukan partai politik atau perorangan. “Itu tidak bisa. Kalau ada yang katakan itu berarti keliru,” kata Lambert Jitmau sembari menegaskan kembali bahwa surat Kemendagri tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD bukan DPRD. “Jadi orang semua harus berpikir baik,” tutur Lambert Jitmau.
Yang diusulkan untuk menjadi pejabat Walikota tentu haruslah berpangkat pejabat tinggi pratama. “Di Kota Sorong saya punya pimpinan OPD ada 46 orang, masa semua tidak bisa, pasti ada yang bisa. Saya harus koordinasi dengan dewan untuk bisa mengusulkan. Tentunya orang yang ditunjuk sebagai pejabat walikota haruslah bisa melanjutkan visi dan misi saya, nanti sampai tahun 2025, ada walikota terpilih baru silahkan dia punya visi dan misi baru,” ucap Lambert Jitmau menegaskan.
Untuk bisa melanjutkan, sambung dia, tentu harus orang yang tepat, bila salah menempatkan orang, maka akan merusak apa yang telah ada. Soal pengisian posisi jabatan Sekda Kota Sorong, Lambert Jitmau sampaikan dirinya sudah membuka pendaftaran lelang jabatan Sekda. “Mantan sekda mengadu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN), maka KASN menunda seleksi jabatan Sekda. Maka itu saya pergi klarifikasi ke KASN, hari Jumat kemarin, KASN sudah memberikan edaran untuk saya melanjutkan lelang jabatan. Hari Senin kemarin saya sudah buka pendaftaran dan baru ditutup hari Jumat (22/7/2022),” ungkap Lambert Jitmau.
Pelaksanaan tes akan berlangsung, lanjut Lambert, dua hari, yakni Senin dan Selasa. Mungkin dua atau tiga minggu kemudian sudah bisa ada Sekda Kota Sorong devinitif. “Saya angkat dan lantik. Untuk mengangkat pegawai negeri sipil , termasuk sekda itu kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian. Saya adalah pejabat pembina kepegawaian. Dan teman – teman bupati dan gubernur semua memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menganti siapa saja. Kalau ada nada sumbang, tidak perlu untuk didengar, sebab kami punya kewenangan karena garuda. Garuda diberikan ke saya dengan sejumlah kewenangan, maka saya lakukan itu,” tutup Lambert JItmau.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya menegaskan bahwa pihaknya telah menjawab usulan nama yang diminta oleh Kemendagri pada tanggal 19 Juli 2022. Nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Sorong yakni, Sara Kondjol, Andereas Adi, dan Julian Kelly Kambu.
![Petronela Kambuaya selaku Ketua DPRD Kota Sorong saat memberi keterangan pers. PbP/EYE](https://i0.wp.com/papuabaratpos.com/wp-content/uploads/2022/07/Petronela-Kambuaya-selaku-Ketua-DPRD-Kota-Sorong-saat-memberi-keterangan-pers.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)
“Mereka yang diusulkan telah memenuhi kepangkatan pejabat tinggi pratama, sebab sudah pernah ikut Diklat PIM II. Kemudian mereka pun sudah pernah ikut lelang jabatan Sekda. Persyaratan utama sudah ikut Diklat PIM II,” kata Petronela Kambuaya sembari menambahkan kewajiban DPRD Kota Sorong hanya mengusulkan kepada Kemendagri, selanjutnya keputusan ada di Mendagri. [EYE-SF]