Lampu Padam Tak Membuat Sidang Kasus Narkotika Ditunda

Sorong, PbP – Siang itu, sekitar pukul 13.00 wit, listrik di Pengadilan Negeri (PN) Sorong padam. Padamnya listrik itu ternyata tidak mempengaruhi Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Sorong menunda sidang.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong ,Bernadus Papendang tetap menggelar Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Husein Ibrahim alias Aco berlangsung secara virtual di Ruang Sidang itu diikuti oleh terdakwa dari Rutan Polres Sorong, Senin (3/5/2021).

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Aco didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butar – Butar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Raja Ampat Kelurahaan Klasuur Distrik Sorong Barat Kota Sorong. Di mana sekitar pukul 21.00 WIT, Terdakwa sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek di depan Hotel Belagri depan bar monalisa kampong baru. Kemudian datang seorang laki – laki meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke mega mall untuk membeli roti bakar.

Kemudian lelaki tersebut meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu – sabu dengan harga Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), tetapi uang tersebut akan diberikan setelah sudah ada sabu-sabu.
Setelah tiba didepan mega mall sambil menunggu roti bakar, laki-laki tersebut tukar nomor hand phone dengan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mencari sabu-sabu, kemudian laki-laki tersebut pergi naik mobil.

Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke arah km.12 tepatnya di rumah Aryani yang menjadi terdakwa bersama terdakwa Aco. Terdakwa bersama Aryani pergi menuju ke rumah Erwin yang berada di belakang Polres Kota Sorong.

Terdakwa saat itu hanya tunggu di dekat jembatan Polresta. Setelah itu Aryani dan Erwin balik ke arah Terdakwa, kemudian menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Terdakwa Aco bersama Aryani setelah menerima shabu-shabu lalu kembali ke arah Km. 12 menuju rumahnya Aryani.

Terdakwa kemudian mengambil sedikit sabu-sabu tersebut lalu bersama – sama dengan Erwin dan Aryani sempat menggunakan sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke hotel Belagri untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut setelah Terdakwa dihubungi oleh nomor handphone yang berbeda.

Di Belagri terdakwa masuk ke salah satu kamar hotel dan bertemu seorang laki-laki tetapi bukan laki-laki yang pertama Terdakwa antar ke mega mall.
Pada saat itu kemudian masuk sekitar 4 orang dan langsung menangkap Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa ke Polres Sorong di Aimas.

Terdakwa oleh JPU dalam surat dakwaan menyanggupi untuk mencari shabu, karena dijanjikan mendapat upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk menjadi perantara dalam transaksi narkoba tersebut.

Berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 616/NNF/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 didapatkan hasil bahwa satu paket barang bukti seberat 0,11 gram dalam plastik adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [EYE]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *