LBH Kaki Abu Dituding Mengadu Karena Sakit Hati

Sorong, PbP – Yoseph Titirlolobi selaku Direktur LBH Gerimis menyayangkan sikap LBH Kaki Abu dan ex buruh PT Timber yang mengadu-ngadu ke Jimmy Ijie selaku pendiri LBH Gerimis, terkait masalah yang sebelumnya melibatkan kedua belah pihak.

Yoseph menilai, apa yang dilakukan oleh ex buruh PT Timber dan LBH Kaki Abu padanya menggambarkan rasa sakit hati atas ketidak mampuan mereka bersaing dengan LBH Gerimis dalam mendapat kepercayaan masyarakat.

“Mengadu-ngadu saja kerjanya, emangnya pak Jimmy itu tidak ada kerja? Pak Jimmy itu anggota DPR RI yang sudah pasti harus terjun ke banyak daerah di Papua Barat, untuk mendegar aspirasi masyarakat. Itu sih yang sangat saya sayangkan,” kata Yoseph melalui telephone genggamnya, belum lama ini.

Apalagi sambung Yoseph, dalam laporannya LBH Kaki Abu meminta dan mendesak Jimmy Ijie untuk melengserkan dirinya selaku Direktur LBH Gerimis.

“Kalau saya sih no problem, tapi kembali lagi, apakah pak Jimmy mau saya digantikan? yang perlu diingat juga, saya adalah orang yang punya peranan penting dalam berdirinya dan berjalannya LBH Gerimis,” tegas Yoseph.

Yoseph juga meyakini kalau Jimmy Ijie adalah sosok yang paham dan mengerti atas masalah yang belakangan ini terjadi, dan tidak akan sembrono dalam mengambil keputusan ataupun ikut campur di dalamnya.

“Saya dibesarkan oleh Pak Jimmy, tentu saya tahu karakter beliau dan beliau percaya 100 persen ke saya untuk menyelesaikan masalah kecil ini. Saya juga bangga beliau menilai saya seorang petarung. Beliau sendiri mengatakan, di dunia advokat, semakin tinggi pohon semakin kencang juga angin yang meniup,” tuntas Yoseph.

Perseteruan antara Yoseph dan LBH Kaki Abu sendiri bermula saat ex buruh PT Timber dan LBH Kaki Abu melaporkan Yoseph ke pihak yang berwajib atas dugaan kasus penipuan, pemerasan dan penggelapan. Jumlah yang diduga digelapkan oleh Yoseph pun dapat dikatakan tidak sedikit, dimana salah ex buruh menyebut angka Rp 159.000.000.

LBH Kaki Abu yang diwakili Nando Ginuny sebagai kuasa hukum ex buruh tersebut, mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yoseph bermula saat kliennya meminta pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, atas masalah pembayaran hak-hak kliennya saat masih bekerja di salah satu perusahaan.

Disanalah jelas Nando, Yoseph mulai beraksi dengan meminta uang senilai Rp 159.000.000 yang katanya akan dipergunakan biaya administrasi hukum. Menurut Nando, apa yang dilakukan Yoseph tersebut melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Parahnya lagi setelah menerima uang tersebut, Yoseph sampai saat ini tidak pernah menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya itu.

Meresponi tudingan LBH Kaki Abu dan ex buruh PT Timber, Yoseph mengatakan dirinya tidak pernah mengenakan biaya pendampingan bagi ex buruh PT Timber, melainkan dirinyalah yang diberikan uang terima kasih karena telah menangani masalah hak-hak ex buruh PT Timber.

“Jadi yang datang ke saya itu ada 3 kelompok ex buruh PT Timber. Kelompok 1  berjumlah 68 orang datang mengadu ke saya tahun 2018 dan mendapat ganti rugi sekitar 700 juta rupiah sekian. Disitu saya dikasih uang terima kasih Rp 119 juta rupiah. Kelompok 2 berjumlah 61 orang, datang ke saya tahun 2019 dan mendapat ganti rugi dari  perusahaan senilai dibayar sekitar 300 juta rupiah, dan disitu saya dikasih 30 juta rupiah. Sementara untuk kelompok ke 3 yang berjumlah 25 orang, di tahun 2019, saya tidak dikasih apa-apa, sementara saya sudah perjuangkan hak mereka sampai dibayar perusahaan senilai 400 juta rupiah. Bahkan saat memperjuangan hak-hak mereka, saya sediakan mereka makan sampai rokok. Jadi tidak ada itu saya kenakan tarif, yang ada mereka kasih uang terima kasih ke saya,” beber Yoseph.

Disinggung soal tudingan Nando Ginuny selaku kuasa hukum ex buruh PT Timber, terkait dirinya yang tidak menyelesaikan masalah mereka dan telah menjadi kuasa hukum perusahaan, Yoseph menegaskan bahwa ex buruh itulah yang telah memutus hubungan mereka dengan mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum.

“Mereka cabut kuasa sekitar bulan Juni 2019, 7 bulan kemudian atau sekitar bulan November saya mulai mengurus administrasi dengan PT Timber. Barulah terjadi tanda tangan kontrak dengan PT Timber pada bulan Januari 2020,” ungkap Yoseph. [GPS-MJ]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *