Mantan Kabinda dan Kepala BPN Kota Sorong Tersangka Pemalsuan Dokumen
Sorong, PbP – Polresta Sorong Kota sangat serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas laporan tersebut.
Kamis (1/2/2024) usai ramah tamah bersama dengan insan jurnalis di salah satu rumah makan di Kota Sorong, Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, ” ungkap Kapolres.
Dalam perkara tersebut, kata Kapolres, ada tiga dari empat orang terlapor telah penyidik Polres Sorong Kota tetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW. Dan tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan tersangka ketiga yaitu, istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM.
“Ada tiga tersangka berinsial JW, YS dan EM, ” kata Kapolres.
Sedangkan satu terlapor berinsial VN, Kapolres sampaikan masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.
“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, ” ujar Kombes Pol Happy.
Untuk ketiga tersangka, sambung Kapolres, sudah penyidik panggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan , sertifikat tanah, ” kata Kapolres menerangkan.
Kapolres sampaikan dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan. Pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga dipalsukan.
“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, ” kata Kapolres.
Soal dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan kepada ketiga tersangka, Kapolres sampaikan Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Turut ditambahkan oleh Kasat Reskrim, AKP Arifal Utama menyampaikan sudah 34 orang saksi yang diperiksa sudah termasuk didalamnya saksi ahli. “Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen, ” terang Kasat Reskrim. [EYE – SF]