Mantan Kadis Ditahan Kejari Sorong, Yudha: SW Kapan Dipanggil?

TAHANAN KOTA - Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing ditemani istri dan didampingi penasehat hukum usai pelimpahan tahap II di Kejari Sorong ditahan dengan status Tahanan Kota untuk segera dilimpahkan buat disidangkan di PN Tipikor Manokwari. Foto : PbP/EYE
Setiap orang haruslah diperlakukan sama di mata hukum dan tidak tebang pilih, sehingga ada yang dikorbankan untuk menutupi kesalahan orang lain. Itulah ungkapan yang disampaikan oleh Jatir Yudha Marau selaku Kuasa Hukum dari Paulus Tambing.
Sorong, PbP – Paulus Tambing sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Dalam perkara tersebut, sudah ada dua orang yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Manokwari dan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka berdua yakni, Paul Pieter Mayor dan Besar Tjahyono.

Seminggu yang lalu, Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah merampungkan seluruh berkas pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing.
Dalam perkara tersebut masih satu orang lagi yang telah diberi lebel tersangka oleh Tim Tipikor Kejari Sorong. “Sudah ada penetapan satu tersangka baru lagi atas nama SW,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muhammad Rizal yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) , Khusnul Fuad usai merampungkan hasil pelimpahan tahap II dengan tersangka Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selasa (11/10/2022) pukul 19.30 Wit di Ruang kerjanya.
Untuk pelimpahan tahap II atas nama Paulus Tambing, kata Fuad, sudah selesai dirampungkan. Sejak Senin (10/10/2022) hingga pukul 18.00 wit di hari Selasa (11/10/2022) telah selesai dilakukan pelimpahan tahap II dari Jaksa penyidik Tipikor kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Sorong.
.“Hari ini, kita telah lakukan proses penyerahaan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik ke JPU Kejari Sorong. Prosesnya tadi Alhamdulillah berjalan cukup lancar. Sempat ada tertahan sedikit lama dalam hal pemeriksaan kesehatan,” kata Fuad.
Biasanya saat pelimpahan tahap II kepada JPU, tersangka kasus Tipikor akan langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Sorong. Namun mengingat Mantan Kadis Pertambang dan Energi Kabupaten Raja Ampat sudah berusia 72 tahun dan sakit, sehingga yang bersangkutan hanya diberikan status tahan kota.
“Ada surat penjelasan dan keterangan dari dokter berdasarkan hasil pemeriksaan di Medical Check Up yang menyebutkan yang bersangkutan harus menjalani rutin pemeriksaan rawat jalan, maka permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya dapat kami terima. Maka itu yang bersangkutan hanya dikenakan tahan kota,” kata Fuad menjelaskan.

Peran tersangka dalam kasus tersebut, sambung Fuad, tersangka selaku kadis atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana pada kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menegah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010 berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP terdapat kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
Masih di seputaran lingkungan kantor Kejari SorongYudha selaku kuasa hukum tersangka Paulus Tambing membenarkan adanya pelimpahan tahap II oleh Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan penetapan tahan kota oleh tim JPU. “Hari ini tahap II. Memang klien kami sementara ini dalam perawatan khusus, karena yang bersangkutan sakit sesuai keterangan dokter. Dimana yang bersangkutan harus dirawat secara khusus. Dengan pertimbangan itulah kami ajukan penanguhan penahanan,” kata Yudha.
Meski diterima, sambung Yudha, namun yang bersangkutan tetap ditahan dengan status tahan kota. “Pertimbangan lainnya, klien kami telah usia lanjut, kemudian memang sangat membutuhkan banyak perawatan,” kata Yudha menjelaskan.
Disinggung soal peran tersangka, Yudha sampaikan selaku KPA dan PPK yang bersangkutan telah menjalankan prosedur dan tahapan dalam proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat. Namun pada saat pelaksaan pekerjaan masih berjalan yang bersangkutan telah pensiun.
“Jadi sebenarnya perbuatan dia dalam melaksanakan proyek ini belum tuntas. Kalau seandainya belum masih berdinas, maka saat adanya temuan BPK dipastikan yang bersangkutan akan menyelesaikan temuan tersebut. Beliau sema bertugas telah menyelesaikan adanya temuan seperti ini,” kata Yudha.
Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ini, lanjut Yudha selain sebagai tersangka turut pula dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama dengan tersangka Selvi Wanma. “Tadi karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan , sehingga tim penyidik akan jadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Selvi Wanma,” ungkap.
Pada poin inilah saat diwawancarai tersebut, Yudha menegaskan penegakan hukum jangan ada istilah tebang pilih. “Sudah tiga orang disana, ada dua terpidana dan satu tersangka. Dua terpidana yang sudah jelas putusan pengadilannya dan telah ingkrah,” ucap Yudha.
Dimana kedua terpidana yang telah ingkrah putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 menyebutkan aliran dana mengalir ke mana dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Aliran dana pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menegah semuanya lari ke rekening SW. Oleh karena itu tidak ada alasan, SW patut pula ditarik, diperiksa dan disidangkan,” kata Yudha menegaskan.
Penegakan hukum terhadap SW harus segera dilakukan pula, sehingga tidak boleh ada istilah, ‘ada yang dikorbankan untuk menutupi kesalahan orang lain. “Itu tidak boleh, karena sudah terang perkara ini. Segera panggil SW, kalau dia tidak bisa hadir, maka gunakan kewenangan berdasarkan undang-undang yang telah diberikan kepada Kejaksaan untuk lakukan upaya paksa,” ucap Yudha dengan penekanan.

Terhadap pernyataan Kuasa Hukum Paulus Tambing, Fuad yang berbicara mewakili Kajari Sorong mengatakan untuk tersangka SW sampai dengan saat ini, belum pihaknya lakukan pemanggilan untuk diperiksa. “Untuk SW saat ini, kami belum lakukan panggilan. Namun untuk saksi – saksi kami sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini sedang berjalan,” kata Fuad menjawab konfirmasi atas pernyataan Kuasa Hukum tersangka Paulus Tambing.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Sunarta pada 15-17 Sepetember 2022 melakukan kunjungan kerja (kunker) di Papua Barat tegaskan tidak ada intervensi penanganan kasus oleh Jaksa Agung terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri dibawahnya.
Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka Willem Piter Mayor telah menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang tak lain adalah Besar Tjahyono pun di vonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [EYE-SF]