fbpx
Senin, 10 Feb 2025

Marga Kalapain Tuntut PT Salawati Motorindo Ganti Rugi Rp 3,8 M

0

Sorong, PbP – PT Salawati Motorindo, dituntut segera membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,8 milyar, oleh marga Kalapain yang berada di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Tuntutan ganti rugi tersebut, sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan lahan oleh PT Salawati Motorindo, di Lokasi Matoa, Salawati Tengah, lokasi yang merupakan murni milik marga Kalapain dan belum perna dibebaskan kepada pihak manapun, termasuk perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah tersebut.

Humas Dewan Adat Papua (DAP), Wilayah III Doberay Propinsi Papua Barat Daya, Roberth George, saat memberikan keterangan pers di Kantor DAP Wilayah III Doberai, Kamis (25/04/2024). FOTO/JOY
Humas Dewan Adat Papua (DAP), Wilayah III Doberay Propinsi Papua Barat Daya, Roberth George, saat memberikan keterangan pers di Kantor DAP Wilayah III Doberai, Kamis (25/04/2024). FOTO/JOY

Humas Dewan Adat Papua (DAP), Wilayah III Doberay Propinsi Papua Barat Daya, Roberth George mengatakan selama kurang lebih 16 tahun PT Salawati Motorindo diduga telah menggunakan lahan milik marga Kalapain tanpa ijin dan tanpa ada pemberian kompensasi.

Lahan tersebut, kata dia, digunakan selama bertahun-tahun oleh PT Salawati Motorindo, untuk menyimpan alat-alat berat yang sudah tidak dapat digunakan lagi.

“Substansi persoalan yang terjadi di lokasi Matoa adalah masyarakat pemilik ulayat dalam hal ini marga Kalapain menuntut ganti rugi penggunaan lahan tanpa ijin selama 16 tahun oleh PT Salawati Motorindo, jadi pokok persoalan cuma itu,” ujar George mengawali pernyataanya saat jumpa pers di Kantor DAP Wilayah III Doberai, Kamis (25/04/2024).

Lokasi yang dijadikan tempat menyimpan alat berat milik PT Salawati Motorindo, di lokasi Matoa Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong. FOTO/IST
Lokasi yang dijadikan tempat menyimpan alat berat milik PT Salawati Motorindo, di lokasi Matoa Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong. FOTO/IST

George menyebutkan, akibat adanya sejumlah alat berat diatas lokasi tersebut, pemilik ulayat tidak bisa lagi mengelola lahan mereka, baik hanya sekedar berkebun, membangun maupun dikontrakan kepada pihak lainnya.

Pemilik ulayat sudah beberapa kali melakukan upaya pemberitahuan kepada pihak PT Salawati Motorindo, untuk segera membersihkan alat-alat berat yang sudah menjadi besi tua tersebut, namun tidak perna diindahkan oleh pihak perusahaan.

Hal ini, lanjut George membuat pemilik ulayat frustrasi, sehingga membawa persoalan tersebut ke tingkat Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai, untuk segera dilakukan mediasi, bahkan langkah-langkah advokasi lanjutan.

“Kami dapat laporan dan kami kroscek ke lokasi memang benar sesuai pengaduan. Ada banyak sekali alat berat disana yang sudah jadi besi tua. Kami dewan adat mencoba untuk melakukan mediasi, sehingga kami bersurat ke PT Salawati Motorindo, tapi surat itu tidak digubris, bahkan surat-surat berikutnya yang kami kirim tidak perna direspon oleh pihak perusahaan,” kata George.

Menemui jalan buntu, oleh pemilik ulayat kemudian diberikan kuasa kepada salah satu pengacara untuk melayangkan somasi hukum kepada pihak PT Salawati Motorindo, dengan isi somasi apabila tidak segera membayar kompensasi penggunaan lahan, maka besi-besi tua yang ada diatas lahan tersebut akan dikelola oleh pemilik ulayat.

Namun lagi-lagi, pihak perusahaan sama sekali tidak menggubris somasi yang dilayangkan oleh pihak pengacara tersebut. Pihak perusahaan juga tidak segera membersihkan alat-alat berat yang ada di lokasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat somasi.

“Pemilik ulayat tidak melarang perusahan mengambil barang-barangnya, asalkan ada kompensasi atas penggunaan lahan mereka. Sebaliknya, jika perusahaan enggan membayar kompensasi maka pemilik ulayat menganggap mereka berhak mengelola barang-barang yang sudah menjadi besi tua itu sebagai ganti dari biaya kompensasi,” jelas George.

Selanjutnya, akibat buntunya upaya mediasi dan merujuk pada isi somasi hukum yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, Dewan adat kemudian mengeluarkan pemberitahuan kepada pemilik ulayat untuk segera mengelola besi-besi tua yang ada diatas tanah adat mereka.

Ia mengungkapkan, surat pemberitahuan pengelolaan besi tua itu juga disampaikan kepada pihak PT Salawati Motorindo, ke pemerintah daerah dan ke pihak TNI dan Polri.

Selain dewan adat, surat serupa yang memperbolehkan pemilik ulayat mengelola besi tua di lokasi tersebut, juga dikeluarkan oleh pihak Distrik Salawati Tengah yang ditandatangani langsung oleh kepala distrik, yang pada intinya memperbolehkan pemilik ulayat marga Kalapain mengelola besi tua di lokasi mereka.

“Kami punya dokumen atau arsip suratnya masih ada, termasuk surat somasi dan surat imbauan dari pihak Distrik Salawati Tengah untuk kelola limbah atau besi tua, masih kami simpan. Jadi kami tidak mengada-ada,” tegas George.

George menyebutkan, fakta mencengangkan justru terjadi saat masyarakat hendak mengelola besi tua di lokasi tanah milik mereka. Pihak PT Salawati Motorindo tiba-tiba menuding warga pemilik ulayat melakukan pencurian barang-barang milik mereka. Bahkan, diduga masyarakat sempat diintimidasi menggunakan aparat kepolisian yang turun ke lokasi menggunakan pakayan seragam dan senjata lengkap.

Hal ini, kata George membuat dewan adat merasa benar-benar tidak dihargai oleh pihak perusahaan, yang telah datang dan mengambil keuntungan diatas tanah adat milik orang Papua. Ia mengatakan pihaknya tetap akan berjuang dan menempuh langkah-langkah lainnya, demi memproteksi dan menjamin hak-hak dasar orang Papua tidak dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh siapapun.

Pihaknya, kata dia telah bersurat kepada pihak MRP Papua Barat Daya, Kapoldan hingga Pangdam dan Gubernur. Hal ini dilakukan sebagai upaya, untuk menjamin tuntutan hak-hak dasar masyarakat adat dapat terpenuhi.

“Kami segera bertemu MRP untuk melaporkan masalah ini. Kami juga meminta pak Kapolda Papua Barat sebagai anak adat, tolong lindungi hak-hak dasar masyarakat adat ini. Jangan lagi ada anak buah bapak yang mencoba mengintimidasi masyarakat adat. Tolong perhatikan ada yang tidak beres disini,” ungkapnya sembari mengaku dewan adat tidak akan mundur, sampai masyarakat adat mendapatkan kembali hak-hak dasar mereka.
Sementara, pihak PT Salawati Motorindo sendiri sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait tudingan pemilik ulayat marga Kalapain tersebut. Direktur PT. Salawati Motorindo Willliam Thunggawan yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp (WA) tidak merespon. Begitu pula saat ditelephone via WA yang bersangkutan tidak menjawab. [JOY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.