Masyarakat Adat Kampung Jitmau Ancam Proses Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Walikota
Sorong, PbP – Masyarakat Adat Kabupaten Maybrat terlebih khusus Kampung Jitmau menuntut oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinilai telah mencemarkan nama baik Wali Kota Sorong Lambert Jitmau melalui media sosial Facebook dan pihak pelapor Wali Kota Sorong ke KPK terkait dugaaan kasus korupsi.
Tokoh Perempuan Kampung Jitmau Maybrat, Miryam Isir saat jumpa pers di salah satu rumah di Kota Sorong, Kamis (28/5), menegaskan setiap daerah di tanah Papua memiliki budaya dan adat masing-masing dan khusus masyarakat adat Kampung Jitmau Maybrat nama baik sangat dijunjung tinggi.
Dia mengatakan, oknum ASN berinisial YS di lingkungan pemerintah Kota Sorong yang telah mencemarkan nama baik Wali Kota Lambert Jitmau yang merupakan sosok pemimpin hebat di mata masyarakat Kampung Jitmau melalui media sosial telah melukai hati masyarakat adat Maybrat.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat Maybrat terlebih khusus Kampung Jitmau akan menuntut oknum ASN tersebut secara adat dan juga secara hukum yang berlaku di Indonesia atas perbuatannya itu.
Selain itu, menurut dia, masyarakat adat Maybrat juga akan menuntut secara adat maupun secara hukum terhadap oknum mahasiswa berinisial RP, yang telah membuat laporan tidak benar kepada KPK bahwa Wali Kota Sorong Lambert Jitmau korupsi APBD tahun 2018.
“Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut sangat mencemarkan nama baik Wali Kota Lambert Jitmau sebagai pejabat negara dan diduga ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi mereka untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga besar Kampung Jitmau dalam hal ini tokoh-tokoh intelektual akan menggelar pertemuan adat dan melaporkan kedua orang tersebut kepada kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta adat masyarakat Maybrat. [JEF-MJ]