Menanti Pengesahan RUU Pemilu
Pemerintah melalui DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu termasuk Pilkada pada 2022 dan 2023
Pada RUU tersebut dimungkinkan penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Koordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan, S.IP mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama seluruh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu se-Indonesia tengah menunggu pengesahan RUU tersebut.
“Bukan hanya Bawaslu Kota Sorong, tapi semua penyelenggara pemilu di Indonesia posisinya lagi menunggu. Kalau RUU ini disahkan, berarti bisa jadi acuan kita untuk pelaksanaan Pilkada nantinya,” ujar Nasir, saat ditemui Papua barat Pos, Rabu (20/1).
Berkaitan dengan jadwal Pilkada Kota Sorong yang seyogyanya akan digelar pada 2022 nanti, ia berharap agar RUU tersebut bisa segera disahkan, sehingga memberikan kepastian kepada penyelenggara di daerah untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan momen pesta demokrasi tersebut.
“Pastinya kita siap, hanya saja kalau bisa cepat disahkan, supaya kita tidak tergesa-gesa nantinya pada pelaksanaan tahapan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sepakat dengan draft RUU yang memuat tentang normalisasi penyelenggaraan Pilkada, yang menurutnya dapat memudahkan penyelenggara termasuk Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan.
“Kami yakin apa yang dirancang merupakan buah dari pemikiran dan pertimbangan terbaik para penyusun yang nanti akan berimplikasi pada meningkatknya kualitas demokrasi sebagaimana asas kepemiluan kita,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui RUU Pemilu juga memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakan.
Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.
Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.
Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Meski RUU Pemilu belum disahkan, namun riak-riak pelaksanaan Pemilu di Papua Barat sudah mulai bermunculan. Salah satunya setelah dikeluarkannya hasil survei Komunitas Anak Milenial Papua Barat (KAM PB). Bahkan, KAM PB sudah merilis hasil polling survei pada awal Januari 2021.
Berdasarkan respon publik, dari sejumlah bakal calon gubernur, nama Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau memimpin hasil polling dengan ‘mengalahkan’ para bakal calon gubernur lain.
Koordinator Survei KAM PB, Husin Mahu menjelaskan, pada awalnya, KAM PB hanya iseng untuk mendeteksi siapa saja para bakal calon gubernur yang ‘dikehendaki’ masyarakat di Provinsi Papua Barat.
“Nah, ternyata setelah kami survei, respon masyarakat begitu luar biasa, sehingga hasil akhir polling kami tutup pada tanggal 1 Januari 2021 yang hasilnya cukup mengejutkan kita semua,” ungkap Mahu dalam press releasenya, belum lama ini.
Dia menyebutkan, di luar dugaan, Wali Kota Sorong itu ternyata mendapatkan perhatian dan harapan dari masyarakat Papua Barat sebesar 64,5 persentase suara polling.
Di urutan kedua, lanjut Mahu, disusul bakal calon petahana yang kini menjabat Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dengan persentase 26,2 persen, dilanjutkan para bakal calon potensial lain secara berurutan dengan variasi persentase suara berbeda-beda.
Diakuinya, polling ini dilakukan secara singkat dengan durasi waktu hanya seminggu untuk menjaring suara melalui media sosial (medsos).
“Ini hanya sekedar mendeteksi, karena kami anak milenial juga harus melek dengan politik dan pengin tahu sejauhmana bakal calon gubernur potensial yang bisa kami dukung ke depan,” tambahnya. [JOY-MJ]