Sorong, PbP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Orgenes Ijie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).
Putusan sela tersebut dibacakan hakim Rivai Tukuboya, Selasa, 23 Januari 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Orgenes Ijie, Leonardo Ijie membenarkan bahwa keberatan atas perkara 288/Pid.sus/2023/Pn.Son ditolak hakim.
” Beberapa bukti yang kami ajukan dalam keberatan tersebut ditolak hakim,” kata Leonardo Ijie usai putusan sela siang tadi.
Lebih lanjut Leonardo Ijie mengatakan, apa yang kami sampaikan dalam keberatan kami tetap akan dimasukan dalam pembuktian.
” Kan di dalam dakwaan penuntut umum tidak dijelaskan secara pasti mengenai locus dan tempus deluctie-nya,” ujarnya.
Pengacara rambut gimbal ini menegaskan, locus dan tempus delictienya tidak sesuai dengan semua bukti panggilan yang diterima klien kami.
” Kami akan menyandingkan semua bukti yang ada dengan fakta-fakta dipersidangan, termasuk menghadirkan penyidik dalam persidangan supaya kita bisa mengetahui cerita yang sebenarnya,” kata Leo Ijie.
Intinya, kata Leo, alamat terdakwa yang katanya JPU di Jalan Kanal Victory, namun fakta yang pihaknya miliki alamat terdakwa bukan berada di Jalan Kanal Victory.
“Dalam sidang selanjutnya, kami akan tetap ajukan lokasi kejadian perkara yang dipegang oleh Jaksa pada pembuktian nanti, sebagai suatu alasan kuat, bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa, justru terdakwa adalah korban dari konspirasi dan penipuan, ” bebernya.
Sementara Ikbal Muhidin menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh JPU itu sebenarnya alamatnya korban sendiri, yang tak lain adalah Maria Jitmau.
Artinya, dalam perkara ini, JPU tak mampu menjelaskannya untuk menjawab keberatan kami.
Ikbal memastikan bahwa bukti itu sesuai dengan pemeriksaan saksi saat di penyidikan.
” Meskipun dakwaan telah dibuat sesuai prosedur, namun setelah kami teliti tidak sesuai dengan tempus delictienya,” ujarnya.
Sebelumnya Orgenes Ijie disidangkan di PN Sorong lantaran di duga melakukan kekerasan seksual terhadap Maria Jitmau. [EYE – SF]