MSR Nilai Pilkada di Bulan Desember Tidak Toleransi
Manokwari, PbP – Kendati negara dan bangsa ini masih menghadapi wabah COVID-19 hampir di seluruh nusantara, namun pemerintah dan DPR Komisi II bersama penyelenggara tetap saja bersepakat untuk melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, meskipun banyak masyarakat menderita bahkan meninggal setiap saat.
“Hal ini menunjukan ketidakpedulian pemerintah terhadap masyatakat dan ini terbukti dengan adanya negara dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan bulan Desember merupakan bulan yang dinanti-natikan oleh saudara kita yang kristiani meskipun perayaanya jatuh pada tanggal 25 desember tapi sudah merupakan kebiasaan dari awal bulan itu ada ibadah-ibadah dan perayaan natal keluarga dan lainnya dalam bulan tersebut sehingga menurut kami sangat tidak toleran,” ungkap Senator dari Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M. sip melalui siara persnya kepada media ini, Senin (1/6).
Menurut MSR, mungkin bagi daerah-daerah lain di yang mayoritas islam tidak masalah, tapi Tanah Papua yang Kristiani sangat mengganggu, oleh sebab itu ia menolak pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 dan kalau bisa di diundur ke awal tahun 2021.
Lanjut MSR menegaskan, terlepas dari Corona yang membuat kepanikan masyarakat untuk berkumpul, perlu juga semua orang belajar dari pengalaman Pileg dan Pilpres tahun 2019, dimana negara dalam keadaan aman saja tapi korban meningggal dari penyelenggara Pemilu kurang 600 -700 orang itu perlu menjadi perhatian serius.
Jadi, kata dia, pemerintah dan DPR Komisi II dan Penyelenggara harus buka mata dan buka hati dalam hal ini, karena sekarang juga masyarakat Indonesia sangat butuh uluran tangan pemerintah untuk hanya sekedar bisa makan.
“Jangan bangga dengan bantuan sembako yang hanya diterima oleh segelintir orang begitu juga bantuan PKH dan BLT yang terima hanya orang-orang tertentu. Mending pilkada ditunda dan dana pilkada bisa dipakai dulu untuk membantu masyarakat yang menghadapi Pandemi Covid 19 ini,” kata dia.
Lanjut MSR, jika dipaksakan untuk digelar pilkada tanggal 9 Desember 2020 berarti memberi peluang untuk adanya kecurangan, karena sudah barang tentu sebagian masyarakat yang takut akan kerumunan mereka tidak akan hadir, hal ini bisa jadi peluang terjadinya kecurangan. [ARS-MJ]