Nahkoda KM Luvenia Ngaku Salah Di PN Sorong

Sorong, PbP – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar sidang lanjutan kasus perikanan. Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang itu, terdakwa yang adalah nahkoda KM Luvenia, Hermam Maming mengaku salah, karena melakukan penangkapan ikan di luar wilayah penangkapannya. Nahkoda mengakui tahu bahwa wilayah tempat kapal yang diawakinya bukanlah daerah penangkapannya sesuai ijin yang dimilikinya.

Hal ini dilatar belakangi oleh hasil tangkapan ikan di wilayah yang menjadi trayeknya kurang maksimal. “Tujuan saya hanyalah semata-mata bisa mendapatkan hasil maksimal atas tangkapan ikan, sebab dua minggu berlayar hasil tangkapan ikan sangat kurang, “ujar terdakwa Herman di hadapan majelis hakim yang mengadili kasus perikanan tersebut.

Caption : Terdakwa Nahkoda KM Luvenia saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sorong, Kamis (29/4/2021) Foto: PbP/EYE
Caption : Terdakwa Nahkoda KM Luvenia saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sorong, Kamis (29/4/2021) Foto: PbP/EYE

Di daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ijin yang dimilikinya, terdakwa Herman mengaku telah dua kali melakukan gerak sebelum akhirnya ditangkap oleh Kapal Patroli.

Herman dihadapan Majelis hakim yang diketuai, Fransiskus Yohanes Baptista, mengaku baru mengawaki KM Luvenia kurang lebih lima bulan. Selama lima bulan tersebut, dirinya bersama 16 ABK telah tiga kali melaut.

“Selama tiga kali melaut itu, hasil tangkapan ikan kurang memuaskan, sehingga saya tidak mendapatkan bonus. Maka itu saya coba – coba masuk ke daerah penangkapan yang bukan wilayah penangkapannya hanya untuk mendapatkan hasil tangkapan lebih banyak, “tutur Herman.

Untuk diketahui Terdakwa Herman ditangkap tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 11.40 WIT, di Perairan Laut Halmahera bagian Selatan tepatnya pada titik koordinat 00o03.253’ LU – 128o43.531’ BT oleh Satuan Pengawasan SDKP Sorong.

Kapal yang diawakinya bergerak dari Pelabuhan Bitung pada 23 Februari 2021 menuju daerah operasi laut Halmahera Utara memancing selama 1 (satu) minggu.

Kemudian karena cuaca tidak mendukung dan tidak ada hasil , maka terdakwa berlayar terus ke depan Pulau Patani atau Laut Halmahera Selatan dan selanjutnya melakukan kegiatan perikanan yaitu memancing ikan di Ponton Rupon di perairan dekat Patani Halmahera Selatan.

Pada tanggal 14 Maret 2021, Tim Patroli Pengawasan dengan menggunakan KP. HIU MACAN 3606 melihat Kapal KM. LUVENIA sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pancing atau hand line.

Tim Patroli Pengawasan daerah setelah memeriksa dokumen mengetahui penangkapan ikan yang tertera pada SIPI KM. LUVENIA adalah di Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Sulawesi dan Perairan Sebelah Utara Halmahera.

Namun posisi Kapal KM. LUVENIA saat dilakukan penangkapan ikan berada di Perairan Sebelah Selatan Laut Halmahera, maka Tim mengarahkan Kapal KM. LUVENIA untuk menuju ke Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Pengawasan SDKP Sorong.

Sesuai agenda sidang, majelis hakim PN Sorong, Jumat (30/4/2021) akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat barang bukti KM Luvenia yang saat ini, terparkir di Pelabuhan Perikanan Sorong. [EYE]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *