Nama Gubernur Mandacan Disebut Dalam Dakwaan, Ini Langkah Pemprov Papua Barat
Manokwari, PbP – Biro hukum sekertariat daerah Provinsi Papua Barat sedang melakukan pengumpulan data mengenai persoalan hukum yang menyeret nama Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan yang disebut dalam sidang perdana terdakwa Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (28/5).
Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Dr Roberth K.R. Hammar, SH.,M.Hum.,MM saat dikonfirmasi awak media di Kantor Setda setempat, Jumat (29/5) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengumpunan data-data mengenai perkara ini untuk memastikan kebenaran informasi itu.
“Saya masih mengumpulkan data, memang itu hak orang dalam persidangan, dia bisa sebut siapa saja. Tapi kan penyebutan nama perlu dibuktikan. Karena yang didalam berita juga belum tentu benar seperti itu, jadi kami harus mengecek lagi kebenarannya,” ucap Hammar.
Hammar juga mengatakan, bahwa tim pengumpul data yang dibentuknya, dilengkapi sejumlah pengacara senior di Papua Barat seperti Advokad Yan Christian Warinussy dan Demianus Waney yang akan menindaklanjuti penyebutan nama Gubernur Dominggus Mandacan dari sisi hukum.
Keterlibatan dua advokat Papua itu, lanjut Hammar, akan memastikan apakah nama Gebernur Dominggus benar-benar disebut dalam dakwaan Jaksa atau hanya pengakuan Saksi yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kita belum tahu pastinya. Tapi kalau benar itu dalam dakwaan, atau sebatas keterangan saksi, nanti tim hukum kami akan menyelidiki lebih jelas. Kalau itu tidak benar, maka tentu rananya pencemaran nama baik. Atau itu tujannya apa, apakah karena jelang pesta demokrasi, tapi kita harus cek lagi apakah itu dia sebut dengan penuh kesadaran, atau dia menyebut dengan tekanan-tekanan,” tutup Hammar. [ARS-MJ]