Oknum Kepala Kampung Dilaporkan Terlibat Politik Praktis
Waisai, PbP – Oknum Kepala Kampung/Desa di wilayah Kampung Arefi Distrik Batanta Utara, Kabupaten Raja Ampat berinisial MK, diduga telah terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kepala kampung dilaporkan secara terang-terangan membantu tim sukses (timses) calon kandidat tertentu untuk bertarung di Pilbup Raja Ampat, 09 Desember 2020.
Warga Kampung Arefi Timur, Ronce Rumfaker menegaskan bahwa, oknum kepala kampung/desa berinisial MK yang baru menjabat kurang lebih satu tahun tersebut, tidak menunjukkan sikap yang baik selaku pembina politik tingkat kampung. Malah secara nyata memberikan dukungan ke calon tertentu.
Kemudian, lanjut dia, kepala kampung MK juga mengancam warga yang ada di kampung Arefi Timur, Raja Ampat yang berbeda pilihan. Tidak akan memberikan alias menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos), baik bahan makanan maupun uang. Begitu pula aparat kampung juga linmas terancam diturunkan jika berbeda pilihan.
“Sebagai pembina politik tingkat kampung, MK (oknum kepala kampung, red), seharusnya jadi penengah dimasyarakat, baik pendukung FOR4 maupun kolom kosong. Tapi fakta di lapangan tidak netral dan tidak tunjukkan sikap seorang pembina politik kampong yang baik,” kata Ronce kepada wartawan di Waisai, Sabtu (21/11).
Ronce membeberkan bahwa, kepala kampung memberikan dukungan kepada calon kandidat tertentu nyata dan berat kesebelah. Hal inipun, kata dia, telah dilaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), supaya segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sebab keterlibatannya dinilai menyalahi aturan.
“Jadi, tindakan dari kepala kampung ini sangat arogan dan diluar aturan. Kita semua memiliki bukti-bukti dokumentasi, atau foto di kampung tentang keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu. Hal ini pun, kita sudah laporkan ke pihak Bawaslu dan Plt. Bupati dengan bukti lampiran dokumentasi,” pungkasnya.
Tentang laporan warga tersebut informasi dari seorang Bawaslu Raja Ampat, pihaknya masih melakukan investigasi di kampung Arefi Timur untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. Apabila dalam proses investigasi bukti-bukti terpenuhi, maka kasus ini dilimpahkan ke Layanan Sentra Gakkumdu supaya diambil tindakan.
Sementara, oknum kepala kampung inisial MK ketika dikonfirmasi via telephone tidak merespon karena nomornya sedang berada diluar jangkauan alias tidak aktif. Begitupula dikonfirmasi lewat Short Message Service (SMS), hingga berita ini diturunkan tak ada balasan dari MK. [TLS-MJ]