Aimas, PbP- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong , AKBP Edwin Parsaoran mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras dan narkotika.
Edwin meminta masyarakat untuk melapor jika adanya temuan oknum polisi, khususnya di tubuh Polres Sorong yang terbukti membekingi atau ikut menjual miras.
“Apabila ada keterlibatan anggota Polres Sorong dalam peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sorong lapor kepada saya maupun Propam agar dapat ditindak lanjuti, disertai dengan bukti-bukti, ” tegasnya.
Edwin menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas itu nantinya disesuaikan dengan jenis kasus atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, misalnya, pelanggaran disiplin, kode etik atau pidana.
“ untuk tindakan tegas nantinya akan kita sesuaikan dengan kasusnya seperti apa,” ujarnya. [MPS]