Orang Moi Harus Bisa Menangkap Peluang Otsus
“Kami sangat berharap, Orang Moi kedepan lebih peka dan siap dalam menyambut serta menangkap setiap peluang yang ada, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar mereka”
Pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius bagi orang Papua, melalui pemberlakukan Undang-undang Otonomi (Otsus) di tanah Papua.
UU Otus hadir dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Pemerintah pusat sendiri melalui DPR RI telah melakukan revisi dan mengesahkan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua pada pertengahan Juli lalu. Total sekitar 18 pasal yang berhasil direvisi dalam UU Otsus Papua.
Dari sejumlah pasal tersebut, ada sejumlah pasal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat, dalam rangka memberikan tindakan afirmasi sekaligus proteksi terhadap orang asli Papua (OAP), sehingga diharapkan bisa menjadikan orang Papua tuan diatas negerinya sendiri.
Seperti pasal yang menyebutkan tentang adanya jalur pengangkatan bagi OAP di DPRP dan DPRK, kemudian pemenuhan hak politik OAP yang memprioritaskan OAP dalam perekrutan oleh partai politik, penguatan kelembagaan adat, hingga pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi OAP, serta sejumlah hal lainnya.
Anggota DPR Papua Barat Cartenz I.O. Malibela, mengatakan, sejumlah pasal dalam revisi UU Otsus berkaitan erat dengan masyarakat adat. Sehingga, masyarakat adat harus bisa memahami secarah utuh, hal-hal yang diatur didalam UU Otsus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak mereka.
Atas dasar pemikiran tersebut, dirinya pun menyempatkan diri menyampaikan sosialiasi tentang hasil Revisi UU Otsus, dalam kegiatan reses yang ia lakukan bersama masyarakat adat Malamoi, di Keik Malamoi, Km 13 Kota Sorong, Sabtu (25/9).
Dalam pertemuan yang dihadiri pihak LMA Malamoi Sorong, Dewan Adat Malamoi Sorong, Mahasiswa Malamoi, Perempuan Malamoi, Intelektual Malamoi dan Kaum Muda Malamoi itu, Cartenz mempresentasikan pasal demi pasal dalam UU Otsus yang direvisi.
“Dalam rangka reses kali ini, saya menyempatkan diri mensosialisasikan hasil Revisi UU Otsus kepada masyarakat adat Malamoi di Sorong, dengan maksud agar mereka bisa tahu dan pahami, hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mereka yang diatur dalam UU Otsus tersebut,” ujar Cartenz saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting agar masyarakat adat bisa memahami hal-hak mereka, kemudian mereka juga bisa melihat dan menyambut peluang yang disediakan melalui UU Otsus.
“Kami sangat berharap, Orang Moi kedepan lebih peka dan siap dalam menyambut serta menangkap setiap peluang yang ada, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar mereka,” sebut Cartenz.
Sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memberikan perhatian bagi masyarakat adat, pada kesempatan reses tersebut, Cartenz juga menyempatkan diri menyerahkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk membantu biaya operasional LMA Malamoi yang diterima langsung oleh Ketua LMA Malamoi Silas Onge Kalami, S.Sos.,MA.
“Kami menyadari betul bahwa lembaga ini (LMA) memiliki peran yang sangat penting dalam urusannya dengan masyarakat adat. Bantuan yang kami berikan tidak seberapa, tetapi mudah-mudahan bermanfaat. Kami juga berharap kedepan lembaga lain, seperti dewan adat Malamoi, perempuan Moi dan lainnya juga bisa mendapat bantuan serupa,” ucap Cartenz.
Mewakili seluruh masyarakat adat Malamoi di Sorong, Ketua LMA Silas Onge Kalami, menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi, kepada anggota DPR Papua Barat Cartenz Malibela yang telah menunjukkan kepeduliannya melalui bantuan dana operasional tersebut.
“Beliau (Cartenz Malibela) merasa peduli dengan kami karena memang kondisi kami seperti ini. Kami bersyukur karena memang selama ini kami tidak pernah mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah,” kata Silas.
Menanggapi sosialisasi hasil revisi UU Otsus yang disampaikan anggota DPR Papua Barat, ia mengatakan pihaknya sangat menyambut baik. Pada kesempatan itu, secara khusus ia mengomentari terkait pasal yang mengatur tentang penguatan lembaga adat dan jalur pengangkatan di tingkat DPRK.
Menurutnya, penguatan lembaga adat sangat penting dalam rangka memastikan eksistensi dan keberpihakan terhadap masyarakat adat.
“Sementara untuk jalur pengangkatan di DPRK, kami minta agar dikembalikan kepada masyarakat adat di masing-masing wilayah. Contoh di Kota dan Kabupaten Sorong, diberikan khusus kepada orang Moi, begitu juga kabupaten kota lainnya diberikan kepada masyarakat adat setempat,” pungkasnya. [JOY-MJ]