Otsus, Hidup dan Mati Orang Papua

Implementasi Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua menjadi suatu hal yang sangat urgen dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Otsus juga menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam perjalanan perkembangan pembangunan di Papua
Sebagai representasi dari masyarakat adat Papua, Lembaga Mayarakat Adat (LMA) menyadari betul kehadiran Otsus mampu menjawab kebutuhan dan keluhan masyarakat. Atas dasar itu, LMA se-Sorong Raya, mengelar deklarasi dan komitmen bersama mendukung Otonomi Khusus ( Otsus) tetap berjalan, demi mewujudkan pembangunan di tanah Papua dan Papua Barat
Deklarasi tersebut digelar di Aula Kantor Sekretariat LMA Kabupaten Sorong, belum lama ini. Dihadiri Sekretaris LMA Papua Barat Frangky Umpain, Ketua LMA Kabupaten Sorong Korneles Usili, Ketua LMA Raja Ampat Drimiol Adelof, Sekretaris LMA Kota Sorong Fatra Soltief, Ketua LMA Maybrat Alfons Kambu, Sekretaris LMA Sorong Selatan Agustina Dedaida.
Ketua LMA Papua Barat melalui sekretaris Frangky Umpain dalam sambutanya menyatakan, keberadaan Otsus tidak bisa dipungkiri manfaatnya. 20 tahun lamanya, Otsus mampu memberikan dampak yang signifikan, baik dari segi pembangunan dan kemajuan di Papua maupun Papua Barat.
“Pemberlakuan Otsus masih menjadi persoalan dari masyarakat adat. Sebagai generasi Papua tentunya kita tidak boleh bohongi diri sendiri,” ucapnya.
Lanjut Franky, saat ini ada sekitar 350 orang anak Papua tersebar di kementrian pusat. Ini adalah bukti nyata keberadaan Otsus mampu memberdayakan orang Papua. Ia menyatakan, pihaknya dari Papua Barat, menyatakan diri untuk mengaktifkan kembali pengaruh adat yang ada di daerah-daerah. Secara terstruktur, lembaga ini (LMA) terdaftar di lembaga kementrian sebagai lembaga yang menjembatani masyarakat dan pemerintah.
“Yang menjadi rujukan kita bersama dengan keberlangsungan Otsus yaitu siapa yang menentukan masa depan Papua. Siapa lagi kalau bukan kita. Kita ini sudah sebagai orang Papua yang harus berpikir, Papua mau dibawa kemana. Ada 3 hakekat yang melekat, yang harus diperjuangkan oleh masyarakat Papua yaitu, kita tidak ingin nyawa orang Papua habis, kita harus menyelamatkan harta orang Papua dan martabat orang Papua,” ujar Umpain.
Keberlangsungan Otsus, sebut dia, merupakan persoalan hidup dan mati orang papua. Bagaimana orang Papua harus menyelamatkan nyawa, harta dan martabatnya. Menurutnya, ini adalah momentum yang baik di tahun yang baik, untuk kita bisa maju melakukan pembangunan untuk Papua dan Papua Barat.
Ia menambahkan seluruh aspirasi dari masing-masing LMA akan diperjuangkan di DPR Papua Barat dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua LMA maupun Sekretaris LMA yang hadir menyampaikan peryataan sikap maupun pandangan terkait Otsus Jilid II.
Dalam aspirasinya, Ketua LMA Kabupaten Sorong Korneles Usili mengatakan, sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Moi Kabupaten Sorong, pihaknya menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi otonomi khusus di tanah Papua.
“Kami minta Otsus yang sudah berjalan di tanah Papua ini harus dievaluasi terlebih dahulu. Kemudian pemerintah pusat, harus segera melakukan dialog dengan masyarakat adat Papua untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan di Papua,” pinta Usili.
Sekretaris LMA Kota Sorong Fatra Soltief menyatakan, pihaknya sangat mendukung keberlanjutan Otsus diatas Tanah Papua, dengan syarat yang disesuaikan dengan pandangan dan kebutuhan reel di Kota Sorong. Memaksimalkan Penyaluran Dana Otsus yang akurat dan tepat sasaran kepada anak negeri, dengan melibatkan komponen adat dalam melakukan fungsi pengawasan dan fungsi control, salah satunya dengan mengadakan kouta DPR Otsus di DPRD Kota Sorong.
“Melakukan evaluasí penggunaan dan otsus setiap tahun dan memberikan ruang kepada masyarakat adat agar dapat memberikan sanksi adat keras kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran. Memberikan ruang kepada OAP yang bermukim di Kota Sorong, dalam permodalan agar dapat terlibat langsung dalam dunia usaha,” usul Fatra Soltief.
Ia juga meminta pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan lansung tanpa syarat kepada OAP dalam dunia pendidikan, terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM). Memberikan kemudahan mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis berkualitas di Kota Sorong. Melengkapi kualitas fasilitas pendidikan dan kesehatan serta mensejahterakan tenaga pendidik dan perawat, lewat pemenuhan kebutuhan dan fasilitas hidup.
Peryataan sikap LMA Sorong Selatan yang dibacakan Sekretaris LMA Sorsel Agustina Dedaida, isinya mendukung kebijakan pembagunan berkelanjutan melalui Otsus, demi mewujudkan kesejahteraan di Tanah Papua, karena Otsus telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua.
“Kami juga menyatakan sikap menolak dengan tegas semua pihak yang berusaha memanfaatkan situasi, dengan mengatasnamakan masyarakat asli Papua, untuk menolak keberlanjutan Otsus di Papua Barat,” tegas Dedaida.
Selanjutnya, ia mengimbau seluruh masyarakat Papua di manapun berada untuk tidak terpengaruh dengan hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertangung jawab, yang berusaha mempengaruhi masyarakat agar menolak keberlanjutan Otsus di Propinsi Papua Barat.
“Adapun rekomendasi atau catatan yang ingin kami sampaikan yakni adanya penambahan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya 2 persen menjadi 5 persen dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Kemudian hak politik bagi masyarakat adat Bomberai dan Domberai harus di prioritaskan dalam Pilkada maupun Pileg, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun DPR RI dan DPD RI,” ucap Dedaida.
Selanjutnya ia meminta adanya prioritas pemberdayaan kepada pengusaha OAP di segalah bidang usaha, jasa dan kontruksi maupun bidang usaha lainya. Prioitas membangun percepatan daerah tertinggal di bidang pendidikan dan kesehatan terpadu, insfrastruktur dan pariwisata.
“Kemudian membangun basis data pokok satu pintu, sebagai acuan membangun di Papua Barat. Tranparansi anggaran kementerian, lembaga dalam percepatan pembagunan di Propinsi Papua Barat, harus singkron sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Pengawasan yang lebih tranparansi terhadap penyelengaraan dan pengelola dana Otsus. Kemudian penerimaan Dana Alokasi Khusus dalam angka Pelaksanaan Otonomi Khusus harus dipisahkan dari pagu APBD propinsi maupun kabupaten kota,” tegas dia.
Juga meminta kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah, untuk mengatur dan mengelola anggaran Otsus dan kewenangan pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan, perkebunan dan kehutanan. Mengkhususkan tata ruang wilayah, RT/RW Provinsi Papua Barat. Mulai dari penetapan wilayah suku-suku asli Papua dengan pendekatan-pendekatan wilayah adat Papua Barat.
Revitalisasi adat menuju Papua Barat yang lebih sejahtera melalui Otsus dengan percepatan pengukuhan dan perlindungan. Pemberdayaan suku-suku asli masyarakat, hukum adat Papua Barat di tingkat kabupaten kota. Pemberdayaan ASN masyarakat adat Bomberai dan Domberai di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, lebih khusus di wilayah Papua Barat.
Sementara, LMA Raja Ampat menilai bahwa undang-undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang akan berakhir tahun 2021 sebenarnya tidak gagal, tetapi terkesan tidak tepat sasaran. Untuk itu LMA Raja Ampat tetap mendukung sepenuhnya agar undang-undang Otsus Papua dan Papua Barat tetap dilanjutkan.
Adapun pandangan dan masukan, ketua LMA Raja Ampat kepada pemerintah yakni memperbaiki pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus Papua dan Papua Barat. Yang perlu dilakukan yaitu perbaikan sistem perencanaan, evaluasi penanggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban terlebih dahulu. Untuk itu pemerintah segera membuat peraturan pemerintah terkait tata cara pertanggungjawaban dana Otsus.
Dana Otsus Papua harus dikelola secara transparan, supaya didalam laporan pertanggungjawaban dana Otsus dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi, sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana Otsus Papua dan Papua Barat.
“Dana Otsus Papua dan Papua Barat efektif meningkatkan taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Kami yakin bahwa lewat program bantuan langsung tunai Otsus ini menjadi program yang menyentuh seluruh masyarakat asli Papua,” sebut Ketua LMA Raja Ampat Drimiol Adelof .
Ia tidak menyangkal jika masih banyak masyarakat asli Papua yang menilai bahwa dana Otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Untuk itu pihaknya menyarankan agar pemerintah pusat membuat peraturan pemerintah yang khusus, agar pemerintah provinsi dalam hal ini ini masyarakat Papua dan Papua Barat bisa mengatur pelaksanaan Otsus ini dengan baik.
Dukungan keberlanjutan Otsus juga datang dari LMA Maybrat, yang menyatakan tetap dukung Otsus dilanjutkan namun dengan syarat, pemerintah pusat siap membuka diri dan membuka ruang serta waktu untuk dialog tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Kami tetap dukung otonomi khusus untuk dilanjutkan, tapi dengan syarat pemerintah pusat dapat mengeluarkan regulasi atau peraturan pemerintah yang berlaku khusus, tentang perlindungan nyawa orang Papua, martabat orang Papua dan harta orang Papua. Agar dapat menghapus air mata kesedihan masyarakat Papua yang selama ini menderita,” pungkasnya. [MPS-MJ]