Papua Barat Siap Laksanakan “New Normal” Tapi Dengan Syarat
Manokwari, PbP – Provinsi Papua Barat siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat “New Normal” membuka semua akses sosial pada semua sektor terutama ekonomi dan transportasi yang akan berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 pekan depan.
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan mengaku pihaknya belum mendapat informasi terkait kebijakan pemerintah untuk menormalkan kembali aktifitas perekonomian dan trasportasi di Indonesia.
Meskipun demikian, Dominggus menuturkan bahwa Papua Barat siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut tapi dengan satu syarat yang wajib dilakukan semua orang di provinsi ini.
“Kalau petunjuk dari gugus tugas COVID-19 Pusat ditujukan kepada provinsi dan kabupaten/ kota, ya kita akan jalankan tetapi dengan syarat harus semua masyarakat Papua Barat melaksanakan protokoler kesehatan, physical dan sosial distancing,” kata Dominggus kepada awak media usai menyerahkan bantuan kepada para Hamba Tuhan di Gereja Kristen Injili (GKI) Jemaat Solafide, Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Rabu (27/5).
Diakui orang nomor satu di Provinsi Papua Barat ini bahwa dampat kebijakan pemerintah pusat ini pasti berdampak terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) lebih meningkat lagi.
Tetapi jika sudah ada kebijakan dalam bentuk instruksi dari pemerintah pusat maka pemerintah daerah harus jalankan, karena ketika keputusan diambil pasti orang Jakarta tela memikirkan dampak baik dan buruknya.
“Penangkal supaya penyebaran COVID-19 bertambah ke orang lain maka harus kita jaga jarak, budayakan hidup sehat mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, tidak hadir dalam kerumunan orang banyak, pokoknya sepanjang protokol kesehatan diterapkan maka virus ini tidak disebar,” kata Dominggus.
Namun, semua ini kembali kepada pribadi masing-masing orang apakah mau hidup sehat atau tidak, sepanjang setiap orang disiplinkan diri sendiri, keluarga dan lingkungan maka pasti penyakit itu berlalu.
Disebut mantan Bupati Manokwari dua periode ini bahwa ketika mendapat surat dari pemerintah pusat melalui gugus tugas pusat maka dilaksanakan sesuai petunjuk. [ARS-MJ]