Pembayaran Melalui Samsat Dialihkan ke Bank Papua

Sorong, PbP – Pandemi Covid 19 dengan adanya aturan pemerintah untuk stay at home dan work from home dan melakukan phisycal distancing menyebabkan masyarakat kesulitan melakukan aktifitas seperti biasanya terutama pembayaran pajak kendaraan. Namun pihak Samsat UPT Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat menegaskan punya solusi untuk mengatasi kesulitan masyarakat tersebut.

“Untuk pembayaran pajak kendaraan di sarankan ke bank Papua saja dan untuk pergantian plat kendaraan bisa datang ke pihak Satuan Lalu Lintas di Polres setempat,” ujar Kepala UPT Samsat Sorong Sunaryo saat dihubungi Papua barat Pos melalui telephone selulernya, Senin (27/4).
Kemudian soal kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan ditengah pandemik Covid-19, kata Sunaryo, belum ada aturan yang mengatur tentang pemberian keringanan pembayaran ditengah Covid-19 saat ini. Yang ada saat ini, sambung dia, hanya memberikan penghapusan denda pajak sampai tangal 30 April 2020. “Kita hanya berikan penghapusan denda pajak kendaraan sampai 30 April 2020 itu saja. Untuk keringanan karena Covid-19 belum ada aturannya,” tandas Sunaryo singkat. [CR34-SF]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *