Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kampung Salak Direkonstruksi

Sorong, PbP – Polres Sorong Kota melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek bernama Maji (71) dan pembunuhan terhadap suaminya, bernama Mada (84) oleh seorang pria berinisial KR, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar Panjaitan itu, dipraktekkan langsung di rumah korban yang berlokasi di jalan Danau Tempe, Kampung Salak, Kota Sorong, Rabu (12/6).

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku langsung diminta pihak kepolisian untuk memperagakan ulang adegan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lalukan, dimana adegan pertama diawali dengan datangnya pelaku ke rumah korban. 

Dalam adegan yang dimainkan, saat itu pintu rumah dibuka oleh korban atas nama Mada yang dipraktekkan oleh salah satu anggota kepolisian. Melihat pintu rumah telah dibuka oleh Mada, pelaku langsung masuk ke dalam rumah untuk menghampiri korban Maji yang juga dipraktekkan anggota Polres Sorong Kota. Tidak menunggu lama, pelaku pun menarik Maji keluar dari rumahmya secara paksa.

Melihat istrinya akan dibawa oleh KR, Mada kemudian mengayunkan parang ke arah pelaku. Namun saat itu, pelaku berhasil mengelak dengan cara menahan tangan Mada dan kemudian merampas parang tersebut.

Merasa niat jahatnya terhalang-halangi, KR langsung memukul Mada berulang-ulang menggunakan bagian tumpul parang tersebut, hingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah melumpuhkan Mada, KR kemudian menarik Maji keluar rumah dan memerkosa korban di samping pagar rumahnya, kemudian memperkosa Maji. Seusai memperkosa, pelaku kemudian menarik korban lagi ke sebuah pondok kecil yang berjarak 500 meter dari rumah korban dan kembali menyetubuhi korban di sana sebanyak dua kali dan kemudian meninggalkan korban di dalam pondok tersebut.

Kasat Reskrim yang ditemui di lokasi kejadian menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan karena adanya sedikit perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh korban dan pelaku.

“Ada sedikit perbedaan, makanya hari ini kita lakukan rekonstruksi. Mudah-mudahan dengan adanya rekonstruksi ini, proses hukum dari kasus ini dapat lebih mudah diselesaikan,”harap Eddwar.

Eddwar juga menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. [GPS-HM]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *