Pemkab Sorong Akan Berlakukan Uji KIR Berbasis Digital
Sorong, PbP – Tingkatkan pelayanan publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong akan melakukan transformasi pelayanan uji kendaraan bermotor secara digital. Launching Digitalisasi akan digelar awal Tahun 2024 digedung uji kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Sorong.
Rencana Pemberlakuan Digitalisasi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dimulai pada awal Tahun 2024 nanti didukung sepenuhnya oleh Pj.Bupati Sorong, Yan Piet Moso, Sekda Kabupaten Sorong, Ciliff Agus Japsenang, Sorong Kapolres Sorong, BPTD Klas II Papua Barat, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Sorong.
Pemberlakuan digitalisasi Uji KIR kendaraan Bermotor nantinya tidak dipungut bayaran (Gratis) ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Esensinya selain untuk mempercepat layanan, juga untuk mendukung clean government tentang persoalan keamanan data, transparansi dan akuntabel,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, Keny Baldus kepada media ini.
Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut teknis pengujian dilakukan secara digital tidak lagi manual, nantinya pemilik kendaraan mendaftar secara online dan seluruh proses nya secara digital sampai mendapat Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sebagai bukti lulus uji yang saat ini dalam bentuk kartu berchip yang merupakan produk digitalisasi dari buku KIR.
Selain BLUe, pemilik kendaraan juga mendapatkan QR code yang dapat dipindai melalui perangkat seluler yang memuat data teknis hasil pengujian. Secara otomatis data pengujian juga akan terintegrasi secara nasional dan mengurangi potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor. QR code tersebut, juga akan ditempelkan di kendaraan untuk memudahkan pendataan.
“Selain KIR digital, kita juga melengkapi layanan KIR dengan gratis tanpa biaya, dimana ini melengkapi sistem uji berbasis elektronik dimana pembayaran retribusi KIR tdak ada lagi, jadi kalau masih ada aparàt yang meminta biaya Retribusi KIR itu berarti Pungli dan yang bersangkuta pasti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” Ungkap Baldus.
Lanjut Baldus, bahwa kedepan upaya peningkatan layanan di Dishub akan terus dilakukan, perbaikan sistem pelayanan masih terus diupgrade dan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga nantinya akan menjadi satu langkah lebih maju dari sekarang.
“Saat ini kendala kita pada kapasitas lorong uji KIR, dimana tidak bisa memuat kendaraan ukuran besar, sementara masih nunut di Kota Sorong, harapannya kedepan bisa ditingkatkan pula,” Ujarnya.
sejalan dengan pemberlakuan UU No.6 Tahun 2023 tentang omnibuslaw (UU Cipta Kerja) didalamnya menghapus Retribusi Uji Kir, sehingga untuk peningkatan Pendapatan Daerah di bidang perhubungan, kita melakukan kolaborasi dengan kantor samsat Kabupaten Sorong.
Dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan didukung penuh Pimpinan Samsat Cabang. “Pelaksanaan uji KIR harapanya mampu terlaksana dengan cepat dan maksimal,” pungkasnya. [MPS]