fbpx
Minggu, 27 Apr 2025

Pemkab Sorong Ingatkan Investor Perhatikan Perda Nomor 188.45/KEP.89/1/ Tahun 2024

0

Sorong, PbP- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong mengelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja orang asli papua. Di hotel ACC, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan tersebut di buka secara resmi Plh Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bermantio didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Sorong, Marten Nebore.

Dalam sambutannya Plh Sekda mengatakan, untuk melindungi tenaga kerja lokal atau orang asli Papua bukanlah hal yang mudah namun membutuhkan kerja keras yang tentunya melibatkan dinas terkait untuk terus berkolaborasi bersama seluruh stakeholder terkait dalam mengawal peraturan daerah dengan baik dan penuh tanggung jawab agar hak dasar orang asli Papua dapat diperhatikan dan dilindungi demi mencegah terjadinya diskriminasi.

“ mewakili Pemerintah Kabupaten Sorong Saya mengingatkan kepada setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong untuk tetap melihat dan memperhatikan peraturan daerah ini secara baik agar penyerapan tenaga kerja orang asli Papua menjadi perhatian utama berdasarkan undang-undang otonomi khusus di tanah Papua,” tegas Adi.

Ia menjelaskan, tujuan dari sosialisasi Peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja orang asli Papua saat ini adalah dapat memberikan satu kepastian terkait hak-hak dasar tenaga kerja lokal asli Papua dalam dunia industri demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

Selain memberikan satu kepastian bagi tenaga kerja lokal Papua, harus memanimalisir konflik atau kecemburuan sosial antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja yang datangnya dari luar Sorong serta menekan masalah-masalah lainnya yang mengganggu keamanan usaha Para investor dalam menanamkan modal serta usahanya di Sorong.

“ dengan adanya sosialisasi peraturan daerah ini, diharapkan dapat membangun suasana hubungan industri yang harmonis dan dinamis berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 serta undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Dengan adanya Perda ini Pemerintah Kabupaten Sorong terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal orang asli Papua untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan amanat Perda maka perlindungan tenaga kerja lokal orang asli Papua diharapkan kepada perusahaan atau manajemen perusahaan untuk membuka lowongan kerja yang nantinya akan diisi oleh tenaga kerja lokal dan wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui dinas tenaga kerja.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 188.45/ 89/1/ tahun 2024 tentang perlindungan tenaga kerja lokal orang asli Papua di Kabupaten Sorong regulasi ini terkait data kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan SDM. Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja lokal orang asli Papua lebih khusus di Kabupaten Sorong.

Sosialisasi dihadiri 200 peserta dari berbagai kalangan baik perusahaan, Serikat Pekerja atau serikat buruh dan masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses