Pemkot Sorong Perpanjang Darurat Corona Hingga 1 Juni
Sorong, PbP – Pemerintah Kota Sorong kembali memperpanjang status darurat bencana non alam pandemi COVID-19 di Kota Sorong, sejak tanggal 7 Mei hingga 1 Juni 2020.
Pernpanjangn status tanggap darurat ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang juga dibacakan Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM saat jumpa pers di Gedung Samusiret, Senin (4/5).
Lambert menyebutkan beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, mulai dari pembatasan operasional Bandara DEO dan Pelabuhan untuk penerbangan komersil dan kapal Pelni maupun kapal perintis, pembukaan bandara dan pelabuhan hanya khusus untuk pesawat/kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sample serta peralatan medis.
Selanjutnya, pembukaan bandara dan pelabuhan hanya untuk penumpang yang akan keluar dari Kota Sorong, menuju daerah yang masih membuka akses transportasi.
Selain itu, melarang masyarakat untuk keluar rumah apabila tidak ada kebutuhan penting dan jika terpaksa keluar maka wajib menggunakan masker dan melakukan physical distancing atau menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain.
“Ini merupakan upaya pencegahan, agar mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Sorong. Kebijakan ini berlaku hingga 1 Juni mendatang. Saya harap masyarakat hargai itu,” tegas Lambert. [JEF-MJ]