Sorong, PbP – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali mengeluarkan surat dengan nomor 116/PENG-92.71.HP.02.02/I/2024 tentang Pengumuman Sertipikat Hilang.
Pengumuman tersebut dilakukan sebagai persyaratan untuk pembuatan sertipikat baru sebagai penganti sertipikat yang hilang. Masyarakat diberi waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Dibawah ini kami sertakan link dokumen pengumuman sertipikat hilang dimaksud. Silahkan klik tulisan tebal dibawah ini:
PENGUMUMAN SERTIPIKAT HILANG 30 JANUARI 2024
Please follow and like us: