fbpx
Rabu, 11 Des 2024

Pengumuman Sertipikat Hilang

0

Sorong, PbP – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali mengeluarkan surat dengan nomor 271/PENG-92.71.HP.02.02/II/2024 tentang Pengumuman Sertipikat Hilang.
Pengumuman tersebut dilakukan sebagai persyaratan untuk pembuatan sertipikat baru sebagai penganti sertipikat yang hilang. Masyarakat diberi waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Dibawah ini kami sertakan link dokumen pengumuman sertipikat hilang dimaksud. Silahkan klik tulisan tebal dibawah ini:

PENGUMUMAN SERTIPIKAT HILANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.