fbpx
Senin, 10 Feb 2025

Pengurus IKF Protes Pernyataan Syafrudin Sabobama di Kantor Walikota

0

Sorong, PbP – Badan pengurus Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong menyampaikan protes keras terhadap Syafruddin Sabonama, atas penyampaiannya di hadapan sejumlah pejabat, melalui video yang diputar di Gedung Drs.Ec. Lambert Jitmau, MM, Senin (22/8) lalu.
Protes yang disampaikan pengurus IKF dikarenakan dalam video berisikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada mantan Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM atas kepemimpinannya sebagai walikota Sorong itu, Syafruddin Sabonama masih menyebut dirinya berbicara dalam kapasitas sebagai Ketua Kerukunan Flobamora Kota sorong.
Bahkan bukan hanya disaksikan oleh peserta dalam ruangan tersebut, ternyata video berdurasi 55 detik itu sudah beredar luas di grup Watsapp dan media sosial lainnya, sehingga menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya warga Flobamora di Kota Sorong.
Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktavianus Klau Bria meminta Syafrudin Sabonama tidak lagi memperkeruh suasana dan membuat publik bingung karena persoalan dualisme pengurus IKF Kota Sorong sudah berakhir.
Keputusan Pengadilan Negeri Sorong, tertanggal 09/09/21 menyatakan, Badan Pengurus yang sah adalah hasil dari Musyawarah Luar Biasa yang saat ini diketuai oleh Martinus Lende Mere. Bahkan, proses perubahan organ pengurus yang tercantum dalam akta pendirian ormas pun saat ini sedang bergulir di Kemenkumham.
Selain itu, Oktaf menegaskan bahwa secara prosentase masyarakat Flobamora melalui wadah tungku-tungku sebagian besar sudah bergabung dengan IKF Kota Sorong dibawah pimpinan Marthinus Lende Mere.
“Putusan inkrah dari pengadilan sudah jelas, kemudian dari sisi prosesntase hampir semua tungku ada bersama pak Lende Mere, lalu bagaimana bisa beliau (Syafrudin Sabonama) masih terus menyatakan diri sebagai ketua Flobamora, menurut kami ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus,” ujar Oktaf.
Ia menambahkan, selain menunjukan bahwa pihak Syafrudin Sabonama tidak menghargai proses bahkan putusan inkrah yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Sorong, pernyataan-pernyataan yang disampaikan juga justru akan memperkeruh susana, serta membingungkan masyarakat.
“Persoalan dualisme kepengurusan sudah selesai, mari kita fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah disusun. Kemudian kepada pihak sebelah agar bisa bertanggungjawab untuk mengembalikan apa-apa yang sudah seharusnya dikembalikan kepada yang berhak sesuai undang-undang dan keinginan mayoritas masyarakat NTT di Kota Sorong,” tegas Oktaf.
Menanggapi rencana pengembalian akta ormas IKF yang hingga saat ini masih dipegang oleh pengurus lama (masa bakti 2015-2020), Oktavianus menyatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan, tanpa syarat apapun.
Namun Oktavianus juga mempertegas tata cara pengembalian yang etis dan harus sesuai prosedur. Pasalnya, pengurus IKF Kota Sorong saat ini sedang mengadukan oknum-oknum pembuat dan penerbit akta (notaris berinisial IN) ke polisi.
Pengaduan dilakukan penngurus karena akta pendirian ormas IKF diduga kuat cacat prosedur dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum.
“Akta tersebut harus dikembalikan kepada yang empuhnya. Jadi perlu kami garis bawahi dikembalikan bukan dalam artian karena mereka kasihan atau sebagainya, tapi memang sudah menjadi sebuah keharusan, karena yang berhak adalah Bapak Marthinus Lende Mere dalam kapasitasnya sebagai Ketua IKF Kota Sorong yang sah,” pungkasnya. [JOY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.