Pengusaha Perkebunan Sawit Tidak Taat Pajak Harus Ditindak
Sorong, PbP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong pemberian sanksi dan penagihan pajak pelaku usaha perkebunan sawit di Papua Barat. Hal ini disampaikan pada saat rapat koordinasi dengan KPP Pratama Manokwari, KPP Pratama Sorong dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat di Kantor KPP Pratama Manokwari, Kamis (3/6/2021).
“KPK mengharapkan negara hadir dan memastikan dilakukan pengawasan yang rutin terhadap pelaku usaha termasuk pemberian sanksi penagihan pajak. Kepada pelaku usaha diharapkan tidak ditemukan lagi pelanggar ketentuan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam siaran pers yang diterima Papua barat Pos dari salah satu juru bicara KPK, Hanni, Jumat (4/6/2021).
Sesuai tujuannya, rapat koordinasi dilakukan untuk rekonsiliasi data antara lain data HGU, lahan produktif, lahan non produktif dan lain sebagainya. Data hasil rekonsiliasi kemudian akan digunakan oleh Dinas TPHBun untuk memperbaiki tata kelola perkebunan. Selain itu, dari rekonsiliasi ini juga muncul potensi pajak yang bisa ditagih ke pelaku usaha sawit.
Kepala Kantor KPP Pratama Manokwari TB Sofiuddin menyampaikan untuk pelaku usaha yang selama ini secara self-assesment menyatakan tidak memiliki IUP ke KPP padahal perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki IUP sebagaimana terkuak saat rapat, KPP akan segera melakukan penagihan PBBP5L dalam 5 tahun terakhir.
“Kami harap optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan seperti PBBP5L yang 90 persen dapat dikembalikan ke pemda untuk menambah penerimaan fiskal daerah,” tegas Dian.
Sebelumnya, dalam rapat ekspose oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Wilayah Papua Maluku Direktorat Jenderal Penegakan LHK bersama Dinas TPH-BUN Provinsi, juga ditemukan sejumlah pelanggaran atau ketidakpatuhan pelaku usaha di 6 konsesi sawit atas 6 perusahaan yang telah diperiksa.
Pelanggaran ditemukan antara lain terkait ketidakpatuhan perizinan lingkungan, pengendalian kebakaran lahan dan perkebunan pengendalian ekosistem gambut. Selain itu, sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun di sejumlah konsesi tidak dibangun seperti embung dan tower air untuk sebagaimana dipersyaratkan dalam Permentan Nomor 05 tahun 2018.
Selain itu terdapat drainase buatan di lokasi yang menunjukkan telah rusaknya ekosistem dan fungsi lindung. Atas temuan-temuan yang menunjukkan pelaku usaha melanggar ketentuan dalam PP nomor 4 tahun 2001 dan Permentan nomor 5 tahun 2018, disepakati akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang tegas termasuk denda atas kerusakan lingkungan. [EYE]