Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal di Bintuni Digagalkan
Manokwari, PbP – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengagalkan aktivitas penyelundupan 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (26/6).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Matias Yosias Krey, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/6) menjelaskan, penangkapan 3.000 liter BBM illegal ini dilakukan oleh Aipda Murwadi dan Brigpol Agustus, sekitar pukul 18.30 WIT, ketika melihat satu unit kapal jolor yang mengangkut BBM jenis solar melintas.
“Setelah didekati dan diperiksa, terdapat sekitar 3.000 liter solar yang diisi di dalam drum dan jirigen, tanpa dilengkapi dengan dokumen, terkait asal usul BBM dan ijin angkutnya,”beber kabid humas.
Lebih lanjut, Krey menjelaskan, barang bukti yang diamankan, masing-masing 1 unit kapal jolor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter dan 70 buah jerigen, berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter.
Dari hasil interogasi saksi, yang juga sebagai nahkoda kapal bernama Mustamin alias kk Ganteng, BBM yang dimuat tersebut berasal dari kapal boot milik LNG Tangguh, yang dibeli dengan harga Rp. 5 ribu per liternya di seputaran muara Bintuni, yang akan dibawa ke Kota Bintuni untuk dijual kepada Haji Siga, dengan harga Rp. 6 ribu per liternya.
“Kapal penampung yang biasanya beroperasi untuk menampung BBM dari boot milik LNG berjumlah sekitar 5 unit dan beroperasi di daerah perairan Teluk Bintuni. Sementara masih ada kapal yang berada di luar untuk menampung BBM, berjumlah 2 unit atas nama Noah dan Bombong,”ungkapnya.
Krey menambahkan, pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, adalah pasal 53 huruf b dan d Jo 23 Ayat (2) huruf b dan d junto UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dqn gas bumi junto pasal 55 KUHPidana. [ARS-HM]