Sorong, PbP – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Sorong. Menetapkan ketua PPS dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05 berinisial JR dan M sebagai tersangka dengan pasal sangkaan pasal 510 jo pasal 554 UU No.7 th 2017 tentang pemilu.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S.Ik., MH saat dikonfirmasi membernakan hal tersebut.
Orang nomor satu di Polres Sorong itu menjelaskan penetapan Ketua dan anggota KPPS TPS 05 sebagai tersangka berawal dari pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dimana terdapat masyrakat terdaftar DPT pada TPS. 05 yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan hak pilihnya dipakai oleh orang lain dengan masuk ke TPS hanya menggunakan formulir C pemberitahuan.
Dalam rangkaian klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sorong dan hasil pembahasan sentra gakkumdu ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya penyidik sentra gakkumdu polres sorong melakukan rangkaian penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menetapkan ketua PPS berinisial JR dan anggota KPPS berinisial M sebagai tersangka dengan pasal sangkaan pasal 510 jo pasal 554 UU No.7 th 2017 tentang pemilu,” ungkap Kapolres kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (15-3/2024).
Lanjut Kapolres, akibat dari perbuatan para tersangka yang telah mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS. 05 untuk mencoblos sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya.
“Setelah penelitian berkas oleh JPU Kejaksaan Negeri Sorong hari ini jumat, 15 maret 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ujar Kapolres.
Penyelesaian perkara pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong lanjut Kapolres, merupakan yang pertama di Propinsi Papua Barat Daya semenjak berlangsungnya tahapan pemilu. [MPS]