Perkuat Pelayanan Publik Ombudsman Jalin Sinergi dengan DPRD Kabupaten Sorong

Audience Ombudsman RI perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan DPRD Kabupaten Sorong, Jumat (11/4/2025). [MPS]
Sorong, PbP – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dalam rangka membangun sinergi pengawasan terhadap pelayanan publik. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sorong dan disambut hangat oleh para wakil rakyat.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyampaikan bahwa tugas utama Ombudsman adalah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, pihaknya merasa penting menjalin kerja sama dengan DPRD Kabupaten Sorong sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang tentang DPR. “Selain fungsi legislasi dan anggaran, DPRD juga memiliki peran dalam monitoring dan evaluasi, sehingga perlu bersinergi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik,” ujar Amus.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan krusial disampaikan kepada DPRD, mulai dari isu pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas persekolahan, hingga tempat-tempat ibadah. Selain itu, permasalahan pelayanan publik seperti pengelolaan pasar induk Marihat dan pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum juga menjadi sorotan utama.
Amos menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mengorbankan masyarakat. “Masyarakat adalah pemilik kedaulatan dan mereka adalah tuan dan nyonya di atas tanah ini. Kita sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah pelayan mereka, bukan sebaliknya,” tegasnya. Menurutnya, sudah saatnya fakta ini dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Masalah pengawasan terhadap ketersediaan air bersih di Kabupaten Sorong juga menjadi perhatian Ombudsman. Selain itu, keberadaan perusahaan swasta yang merekrut banyak tenaga kerja namun mengabaikan kewajiban terhadap BPJS Ketenagakerjaan serta penyaluran dana CSR yang tidak tepat sasaran juga menjadi topik dalam audiensi ini.
Amos berharap DPRD Kabupaten Sorong dapat memberikan teguran hingga pemanggilan kepada pihak-pihak yang lalai menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa audiensi ini merupakan awal dari kerja sama strategis yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman dan DPRD Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sorong yang diwakili langsung oleh Bupati Kabupaten Sorong. Hal ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong, Suwarji, menyambut baik kehadiran Ombudsman. Ia menyatakan komitmennya untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan demi mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik kepada DPRD Kabupaten Sorong atau langsung ke Ombudsman melalui call center 137. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup Amus Atkana.[MPS]