Perspektif Hukum Tim ARUS Terhadap Putusan MRP PBD No 10 Tahun 2024

Sorong, PbP – Tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS), melayangkan protes keras terkait putusan MRP PBD yang tidak mengakomodir Paslon ARUS dalam persetujuannya terkait status OAP Paslon gubenur dan wakil gubenur Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Bakal Calon Gubenur Papua Barat Daya H. Abdul Faris Umlati bersama istri
Bakal Calon Gubenur Papua Barat Daya H. Abdul Faris Umlati bersama istri

Penasehat LBH-CCI Indonesia, sekaligus sebagai Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med, menegaskan bahwa SK MRP-PPBD NO 10 Tahun 2024 tertanggal 6 September 2024, sangat melecehkan hak Perempuan Papua sekaligus merendahkan martabat suku-suku yang menobatkan pasangan ARUS sebagai anak adat, untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini juga termasuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan Papua.

Jombang menerangkan, dalam regulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 1 ayat 22 sangat jelas bahwa ‘Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau Orang yang diterima dan diakui sebagai orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua’.

Pasal tersebut, lanjut dia, menjelaskan bahwa kategori Orang Asli Papua mengandung makna yaitu Orang Asli Papua yang berasal dari Bapak atau Mama Orang Asli Papua, kemudian Orang Asli Papua Bapak atau Mama salah satu Orang Asli Papua dan orang non Papua yang lahir besar dan lama diakui oleh suku-suku asli Papua atau adat-istiadat setempat dan dinobatkan oleh lembaga masyarakat adat Papua.

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah merupakan rumpun Ras Melanesia dan Orang Asli Papua keturunan Matrilineal (Keturunan Ibu). Oleh karena itu MRP-PPBD wajib hukumnya untuk menjalankan amanat UU Otsus Papua yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Jombang, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Senin (09/09/2024).

Selanjutnya Jombang menerangkan, bahwa dalam Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 dalam amar Putusannya menyatakan: Yang Bakal menjadi Calon Gubernur dan /atau calon Wakil Gubernur adalah berdasarkan Pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon Gubernur dan/atau wakil Gubernur yang bersangkutan, sebagaimana Pasal 1 hurut (t) UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Massa pendukung Paslon ARUS berkumpul hendak melakukan aksi demo ke kantor KPUD PBD
Massa pendukung Paslon ARUS berkumpul hendak melakukan aksi demo ke kantor KPUD PBD

“Bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah sudah tepat karena Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 adalah bersifat final dan mengikat. Olehnya itu MRP Provinsi Papua Barat Daya wajib hukumnya taat pada Putusan tersebut diatas,” tekan Jombang.

Masih kata Jombang, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Pasal 5 ayat (3) dan (4), menyatakan ‘Untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana pada ayat (1), MRP PBD menerima persyaratan bakal calom Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: Pertama, Surat pernyataan Orang Asli Papua bakal calon Guybernur dan wakil Gubernur, kedua Surat keterangan pengakuan dari suku Asli bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

Ayat (4) berbunyi : Surat keterangan pengakuan dari suku asli sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) berisikan pengakuan bahwa ‘bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur benar berasal dari suku tersebut yang ditandatangani oleh kepala suku atau sebutan lain’

“Berdasarkan pasal 5 ayat 3 dan 4 tersebut diatas, bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah mendapatkan rekomendasi dari suku-suku asal bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur. Dengan demikian MRP Provinsi Papua Barat Daya taat dan patuh pada pergub tersebut diatas,” sebut Jombang.

Penasehat LBH-CCI Indonesia, sekaligus sebagai Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med
Penasehat LBH-CCI Indonesia, sekaligus sebagai Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med

Lebih jauh ia mengatakan, dalam Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.2/3543/SJ, Tentang Dukungan Terhadap MRP Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada angka 1, 2 dan 3 harus mengacu pada pasal 12 huruf (a) UU No. 21 tahun 2021 dan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 tahun 2021, Serta PUtusan MK No. 29/PUU/IX/2011.

 

“H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah memenuhi ketentuan tersebut diatas untuk maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Oleh karena itu MRP PBD wajib dan tunduk pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juli tahun 2024,” sebut Jombang.

Disisi lain, Jombang menerangkan berdasarkan poin 1 tersebut di atas, tidak ada 1 pun pasal atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa, yang menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya harus keturunan Patrilineal sebagimana Surat Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Olehnya itu, ia menegaskan, H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sangat memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana poin satu tersebut diatas.

Selain itu, Jombang juga mengkritisi pelaksanaan verifikasi factual oleh MRP PBD terhadap asal bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw yang tidak memberikan surat resmi kepada suku-suku yang telah mengeluarkan rekomendasi dari masyarakat adat pada pelaksanaan verifikasi. Oleh karena itu, ia berpendapat, verifikasi yang dilakukan MRP PBD adalah Cacat Hukum.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, lanjut Jombang, pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor :10/MRP.PBD/2024, tertanggal 6 September 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Paslon ARUS saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu
Paslon ARUS saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu

“Bahwa oleh karena Tidak Sah dan Cacat Hukum Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024, maka kami minta KPU Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 22 September 2024 untuk menetapkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd (Bakal Calon Gubernur) dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T (Bakal Calon Wakil Gubernur) Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi syarat sebagai bakal calon gubenur PBD dalam pilkada serentak tahun 2024,” ucap Jombang.

Diakhir penyampaiannya, Jombang juga mengaku merasa miris melihat pemberitaan di sejumlah media masa, yang menurutnya tidak memberikan edukasi politik maupun hukum kepada masyarakat. Mestinya, kata dia, pendapat yang disampaikan harus berdasarkan argumentasi dan fakta hukum, bukan opini sesat yang menggiring opini negatif.

“Saya sebagai pemerhati hukum dan praktisi hukum miris dengan pemberitaan di media, ini negara hukum dan kalau berpendapat haruslah berdasarkan hukum, jangan kita membodohi masyarakat dengan opini-opini yang tidak berlandaskan aturan. Saya harus menyampaikan kebenaran sesuai dengan hukum yang sesungguhnya, sehingga masyarakat memahami secara utuh apa yang terjadi saat ini,” tutup Jombang. [***]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *