PMKRI Desak MRP PBD Perketat Seleksi Calon Kepala Daerah

Sorong, PbP – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sorong St. Agustinus, mendesak Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD), untuk dapat bersikap tegas, serta konsisten dalam memperketat proses seleksi calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, yang ada di wilayah Papua Barat Daya.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Sorong Yance Yesnath, mengatakan, sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otomomi Khusus (Otsus) bagi Papua, juga rekomendasi MRP se-tanah Papua, maka kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota wajib orang asli Papua (OAP).
Ia menekankan, MRP PBD, sebagai lembaga kultur yang resmi ditunjuk oleh undang-undang, untuk menyeleksi calon kepala daerah OAP, harus benar-benar melaksanakan tugas dengan baik sesui koridor hukum dan aspirasi sebagian besar masyarakat Papua. Hal ini penting sebagai upaya pemenuhan amanat UU Otsus yakni menjadikan orang Papua tuan di negerinya sendiri, serta dalam rangka menekan konflik yang terus berkepanjangan di tanah Papua.
“Bahwa hari ini begitu banyak figur yang muncul di ruang publik, kami maklumi sebagai bagian dari antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam menyambut Pilkada. Namun perlu kami tegaskan bahwa calon kepala daerah mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota harus orang asli Papua. Ini sesuai dengan amanat UU Otsus dan rekomendasi MRP se-tanah Papua,” ujar Yance saat mengelar jumpa pers bersama sejumlah pengurus PMKRI Cabang Sorong, di salah satu caffe di Kota Sorong, Senin (3/06/2024).
Ia menegaskan, PMKRI akan terus mengawal proses dan tahapan Pilkada kali ini, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, maupun oleh lembaga MRP PBD dalam hal penjaringan atau penetapan calon kepala daerah orang asli Papua. Ia menekankan, hal ini juga berlaku bagi sejumlah organisasi kemahasiswaan, khususnya Cipayung di Papua Barat Daya.
“Kita pada posisi independen dan netral, mengawal semua proses ini sampai selesai, dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan, khususnya amanat UU Otsus,” tegas Yance.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMKRI Cabang Sorong Simon Aifat, yang memfokuskan penyampaiannya pada kriteria keaslian orang Papua sebagaimana amanat UU Otsus dan rekomendasi MRP se-Tanah Papua. Ia menerangkan orang asli Papua yang dimaksud adalah orang yang memiliki marga asli Papua, ayah dan ibunya OAP, memiliki silsila keturunan sebagai OAP yang jelas serta memiliki hak ulayat atau wilayah adat yang jelas di tanah Papua.
Ia menegaskan, pihaknya mengamati bahwa akhir-akhir ini banyak oknum-oknum yang mencoba menggiring opini publik bahkan terkesan ngotot untuk mencoba mencari legitimasi, untuk diakui sebagai orang asli Papua, sehingga bisa memuluskan niatnya maju sebagai calon kepala daerah di Papua Barat Daya.
Pihaknya, lanjut dia, akan terus mengawal secara ketat MRP PBD dalam fungsinya melakukan penjaringan dan penetapan seseorang menjadi calon kepala daerah dengan status sebagai Orang Asli Papua. Ia juga meminta kepada figur-figur yang merasa diri bukan OAP, agar segera menepi, menghentikan segala aktifitas dalam rangka mencari legitimasi.
“Bicara masalah orang asli Papua maka semuanya harus jelas. Marganya harus jelas, silsilanya, wilayah adatnya dan sejumlah poin penting lainnya. Kalau hanya datang dengan selembar kertas dan mengaku sebagai anak adat karena diangkat oleh tokoh atau kelompok adat tertentu saya pikir ini harus disangsikan. MRP PBD harus tegas dan ketat dalam menyeleksi setiap kandidat yang nanti ikut bertarung,” tegas Simon.
Ia menyebut, sejauh ini pihaknya melihat MRP PBD sangat konsisten dan serius dalam menyikapi aspirasi masyarakat asli Papua. Hal ini dibuktikan dengan adanya rakor MRP se-tanah Papua yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, juga atas keterbukaan dan sikap responsif MRP menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa baik secara langsung melalui demo maupun melalui surat dan penyampaian informal.
“MRP Papua Barat Daya kami lihat sejauh ini cukup konsisten, kita berharap ini terus dijaga. Hanya saja kami perlu ingatkan KPU dan Bawaslu, kalau nantinya rekomendasi MRP sudah jelas, maka KPU dan Bawaslu jangan membuat gerakan tambahan diluar aturan, karena akan memperpanjang konflik di tanah Papua,” tekan Simon.
Sementara Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Sorong Petrus Hae menambahkan, desakan agar calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada kali ini harus OAP, bukan hanya berlaku di tingkat provinsi saja, melainkan wajib diterapkan hingga di tingkat kabupaten kota. Jabatan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota harus diberikan kepada orang asli Papua.
Untuk itu, ia meminta kepada partai politik pemenang Pemilu, untuk bisa memperhatikan syarat yang satu ini, sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi atau dukungan kepada kandidat tertentu.
“Mari kita sama-sama kawal proses ini, agar apa yang menjadi bagian, atau hak orang asli Papua benar-benar dirasakan, sehingga orang Papua tidak menjadi orang asing di negerinya sendiri. Saya ingin mempertegas apa yang disampaikan ketua dan sekjen PMKRI Cabang Sorong bahwa kepala daerah dan wakilnya mulai dari provinsi hingga kabupaten kota wajib OAP,” tutup Hae. [JOY]