Polres Sorong Ringkus Bandar Ganja, Barang Bukti Ganja Senilai Rp 5 Miliar
Sorong, PbP- Dalam sejarah Satnarkoba Polres Sorong berhasil meringkus bandar ganja berinisial TYF (37) warga Jayapura. Didalam kamar kos di seputaran Kota Sorong, Senin (3/6/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,4 Kg yang di isi didalam 171 plastik bening berukuran besar dan 1 plastik hitam berukuran besar yang disimpan didalam koper berwarna hitam. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa 2 unit HP merek Redmi. Bila dirupiahkan barang bukti yang berhasil diamankan ditafsir mencapai Rp. 5 miliar.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. IK.,MH saat mengelar konfrensi pers, Rabu (12/6/2024). Mengatakan, pelaku berhasil di tangkap berdasarkan infomasi yang diterima pihak dari masyarakat dimana ada salah satu orang yang dicurigai memiliki, menguasai menyimpan ganja yang dibawa dari Jayapura masuk ke Sorong melalui pelabuhan Kota Sorong, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Sorong, menuju pelabuhan Yosudarso dan membuntuti pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diridiri menggunakan sepeda motor meningalkan satu buah koper yang berisi ganja. Berkat kerja keras dan kekompakan tim opsnal, hanya berselang satu hari, pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyiannya didalam kamar kos di Distrik Sorong Utara Kota Sorong.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan akan menjual ganja tersebut karena faktor ekonomi pelaku juga mempunyai rencana ingin memperluas jaringannya di wilayah Sorong,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dimana pelaku pernah sitangkap di Jayapura dan di pe jara 5 tahun.
“tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 Tahun,” ujar Kapolres Ndaru.
Kapolres menghimbau, agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak agar jaga sampai terkena pengunaan narkotika baik ganja maupun narkotika jenis lainya. [MPS]