Sorong, PbP- Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, temukan pelanggaran money Politic di dapil 4 Kota Sorong. Diduga dilakukan salah satu oknum caleg DPRD Kota Sorong dari Partai Golkar.
“PPI sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tahapan Pemilu 14 Februari 2024 namun ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu salah contoh yang terjadi di dapil 4 Kota Sorong, dimana hal ini kami sudah laporkan ke Bawaslu,” kata Ketua PPI Papua Barat Daya, Brampy Sagrim kepada midia ini, Sabtu (9/3/2024).
Ia menjelaskan, PPI telah menyerahkan bukti video pelanggaran money politik yang dilakukan caleg tersebut kepada Bawaslu untuk melakukan prosedur sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Temuan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima PPI disertai barang bukti video dimana Celeg tersebut diduga yang bersangkutan memberikan uang kepada salah satu timnya untuk membeli undangan di beberapa TPS dan mengeksekusi orang memilih di TPS dengan undangan yang telah di ambil dari KPPS dan PPS sehingga kami tindak lanjuti melaporkan tersebut kepada Bawaslu,” uangkap Bram.
Di dampingi sekretaris PPI Papua Barat Daya, Syarif Rahman. Lanjut Brampi, diduga tim oknum Caleg tersebut membawa uang senilai Rp. 70 juta yang di isi didalam tas kecil diduga akan digunakan untuk money politik.
“PPI akan terus mengawal kasus ini,” tegas Bram.
Bram menambahkan, PPI sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam melakukan tahapan Pemilu 2024. [MPS]