Putusan MK: Gugatan Paslon Nomor 1 di Pilkada Kota Sorong Ditolak

Sorong,PbP– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong nomor urut 1, Petronella Kambuaya-Hermanto. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 264/PHPU-WAKO-XXIII/2025 itu membahas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. MK menyatakan permohonan pasangan Petronella Kambuaya-Hermanto tidak dapat diterima.
MK menolak permohonan pemohon karena tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran politik uang maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Sorong 2024. Dalam pemilihan tersebut, paslon nomor urut 2, Lobat-Anshar Karim, dinyatakan menang dengan perolehan suara sebanyak 50.213 suara. Paslon Petronella Kambuaya-Hermanto menduga adanya praktik politik uang dan pelanggaran TSM selama proses pemilihan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, MK akhirnya memutuskan bahwa tuduhan politik uang yang diajukan pemohon telah terselesaikan di tingkat daerah. Sementara itu, dugaan pelanggaran TSM juga tidak terbukti di persidangan, sehingga majelis hakim menolak permohonan pasangan Petronella Kambuaya-Hermanto. Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB.
Menanggapi putusan itu, tim koalisi pendukung paslon nomor 2 menyatakan rasa syukur dan berterima kasih kepada masyarakat Kota Sorong atas dukungannya. “Kami sangat bersyukur dengan keputusan ini. Kemenangan paslon Lobat-Anshar Karim adalah kemenangan seluruh masyarakat Sorong,” ujar Ketua Tim Koalisi, Surung H. Sibarani.
Surung menambahkan, bahwa masyarakat Sorong menginginkan perubahan dalam pelayanan pemerintahan. Menurutnya, kemenangan Lobat-Anshar Karim yang merupakan putra asli Moi menjadi harapan baru bagi pembangunan Kota Sorong ke depan.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan paslon nomor 1 tidak memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Selisih suara antara paslon nomor 1 dan nomor 2 mencapai 16,1 persen, yang membuat permohonan tersebut secara hukum tidak dapat diterima MK.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada paslon nomor 2. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, baik bagi yang memilih maupun tidak memilih. Mari kita rapatkan barisan untuk mengawal program-program Wali Kota terpilih,” tambah Surung.
Dengan keputusan MK tersebut, pasangan Lobat-Anshar Karim dipastikan akan memimpin Kota Sorong. Masyarakat diharapkan bersatu mendukung program-program pembangunan yang akan dijalankan untuk mewujudkan Kota Sorong yang lebih maju dan sejahtera. [MPS]