Rekomendasi Bawaslu Maybrat Final, KPU Jangan Menghalangi
Sorong, PbP – Polemik pelaksanaan Pemilu di wilayah Kabupaten Maybrat kian mencuat akhir-akhir ini. Beberapa tokoh termasuk para politisi yang ikut dalam kontestasi Pileg di Maybrat terus menyuarakan perihal dugaan ketidakberesan kinerja para penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut.
Teranyar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat telah mengeluarkan rekomendasi Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024 tentang Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pada 272 TPS se-Kabupaten Maybrat untuk Jenis Pemilihan DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan 168 TPS se-Kabupaten Maybrat untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Maybrat.
Surat rekomendasi tersebut terbit pada tanggal 22 Februari 2024 atas dasar pengaduan dari masyrakat dan peserta pemilu.
Politisi Senior Gerindra Maybrat Maximus Air, SE.,MM menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 18 huruf (i) diamanatkan agar KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam pasal 462 KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan.
Juga dalam pasal 464 dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dapat mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bawaslu Maybrat sudah merekomendasikan untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di semua TPS. Kemudian jika kita kaitkan dengan sejumlah regulasi tentang Kepemiluan, maka sudah dipastikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan suatu hal yang final dan harus dijalankan oleh KPU,” ujar Maximus diujung sambungan telephonenya, Rabu (28/02/2024).
Maximus mengemukakan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah bersurat kepada KPU Maybrat yang isinya mengarah pada indikasi pembatalan sebagian atau bahkan semua isi rekomendasi Bawaslu Maybrat.
Hal ini, lanjut dia tentu sangat disayangkan, mengingat KPU merupakan penyelenggara yang harus berdiri netral dan melaksanakan Pemilu yang adil dan berintegritas.
“Kalau kesannya mencoba menghalangi hal atau kebijakan yang dapat menghadirkan rasa adil bagi masyarakat, tentu ini patut dipertanyaan, KPU ini berdiri sebagai lembaga yang netral atau berjalan sesuai pesan sponsor,” tekan Maximus.
Tokoh pemekaran Kabupaten Maybrat ini menambahkan, praktek dugaan kecurangan Pemilu di wilayah Maybrat sudah banyak disuarakan sejumlah tokoh, bahkan sudah dilaporkan kepada Bawaslu disertai bukti-bukti yang ada. Bawaslu tentu telah bekerja secara profesional, memastikan bukti-bukti yang ada benar, sehingga bisa diterbitkan rekomendasi.
Apalagi, tambah dia, rekomendasi Bawaslu hanya meminta dilakukan penghitungan ulang yang dalam artian tidak akan merugikan siapapun sebagai peserta pemilu, juga tidak memerlukan energi atau biaya berlebihan. Justru sebaliknya akan menguras energi bahkan bisa menimbulkan persoalan baru ketika KPU ditingkat kabupaten Maybrat diharuskan untuk bisa membuktikan adanya kecurangan.
“Kan perintahnya cuma hitung dan rekap ulang, soalnya dimana? Atau siapa yang dirugikan? Saya pikir tidak ada. Jika suara seseorang ada maka tidak akan hilang, begitu juga sebaliknya yang tidak ada suara pasti hasilnya juga nanti kita ketahui, itu baru namanya fair, sehingga semua orang bisa menerima hasilnya dengan tanpa bersungut-sungut,” ungkap Maximus.
Maximus menambahkan, adanya upaya KPU mengulur waktu yang terkesan menghindar dari rekomendasi Bawaslu justru menimbulkan pertanyaan di mata publik, sesungguhnya apa yang ditakutkan atau disembunyikan oleh pihak penyelenggara tersebut.
Sudah tentu, lanjut Maximus, adanya penghitungan suara ulang demi menghadirkan rasa adil bagi masyarakat, juga menjadi efek jerah bagi pelaku kecurangan, karena akan terbukti dengan sendirinya nanti.
“Jadi apapun alasannya KPU Maybrat harus lakukan perhitungan ulang. Jika tidak kami akan bawa ke DKPP dan penyelenggara yang terbukti terlibat kecurangan harus diproses hukum dan pidana,” pungkasnya.
Sementara pihak KPU Provinsi Papua Barat Daya sendiri belum memberikan tanggapan, terkait keluhan tersebut. Saat dikonfirmasi, Anggota KPU PBD Divisi Teknis M. Gandhi Sirajudin hanya membaca pesan singkat yang dikirim awak media melalui WA, tanpa menjawab atau memberikan respon balik. [JOY]