Ruslan Subagio Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Saat Korban Makan

Sadis dan kejam, Ruslan Subagio (27) warga Kampung Wawenagu Distrik Seget, Kabupaten Sorong. Tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun 7 bulan mengunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia saat makan, 04 April 2023.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. Ik., MH saat menggelar press conference dihalaman Mapolres Sorong, Selasa (30-5-2023). Menjelaskan koronologis kejadian berawal dari korban duduk makan pagi bersama pelaku di ruang makan rumah tersangka, tepat pada Selasa 04 April 2023 pukul 07.00 WIT.
“Pada saat itu korban terus rewel dan menangis karena merasa sakit di bagian kepala, sebab sehari sebelumnya, Senin (3- 3- 2023) pukul 16.00 WIT. Pelaku memukul bagian kepala korban menggunakan kayu sebanyak satu kali,” jelas Kapolres Sorong.
Kapolres menjelaskan, saat makan korban menangis karena merasa sakit di bagian kepala akibat di pukul menggunakan kayu oleh pelaku.
Merasa kesal dan emosi lantaran korban terus menangis akhirnya pelaku memukul bahu bagian kiri korban sebanyak dua kali. Namun korban terus menjerit kesakitan, pelaku pun kembali melayangkan pukukan ke bagian dada korban sambil mendorong dua kali.
“Karena dorongan kuat pelaku, akhirnya korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai sehingga membuat korban pingsan,” ungkap Yohanes.
Pelaku kemudian panik dan berusaha memeriksa kondisi korban dengan memberikan nafas buatan sambil memompa bagian dada korban, namun tidak berhasil, akhirnya korban meninggal di tangan ayah kandungnya.
“Kemudian pelaku memandikan korban dan mengubur jenazah korban di dalam kamar,” sebut Kapolres Sorong.
Lanjut Kapolres, bahwa pelaku tersebut sudah berpisah dengan istrinya. Kemudian saat kejadian itu, istrinya berada di Kota Sorong.
“Kasus ini terungkap ketika ibu korban ingin menjenguk anaknya tapi pelaku berusaha menutupi dengan berbagai alasan, sehingga ibu korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sorong pada 26 April 2023,” Ungkap Agustiandaru.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Kapolres, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah menganiaya korban hingga tewas dan mengubur jenazah korban di salah satu ruangan rumahnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Polres Sorong adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah melakukan ekshumasi dan autopsi jenazah korban oleh dokter forensik pusdokkes Polri.
Dari upaya itu, hasilnya menunjukan bahwa sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala karena patah tulang tengkorak dan pendarahan pada jaringan otak.
“Pada Senin 01 Mei 2023, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, kemudian penetapan tersangka pada 04 Mei 2023 dan penangkapan terhadap tersangka pun pada 04 Mei 2023 di rumah pelaku,” Ujar Kapolres Sorong.
Atas perbuatanya, pelaku di kenalan pasal sangkaan. Pasal 80 ayat 3 ayat 4 JO pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 JO pasal 5 huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal tiga miliar dan apabila pelaku adalah orang tua maka hukumannya dapat ditambah menjadi 1/3 dari dari ancaman hukuman sebesar 20 tahun penjarah,” Pungkas Kapolres Sorong. [MPS]