Sah! Besok RUU Provinsi PBD Disahkan DPR

Kardinal: Perppu sudah ada, silahkan langsung jalan supaya bisa ikut Pileg dan Pilpres
Sorong, PbP – Kabar baik datang dari Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Robert Joppy Kardinal, yang menginformasikan bahwa RUU Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan, besok Kamis (17/11/2022), menjadi Undang-undang.
Hal ini disampaikan Robert Kardinal saat dikonfirmasi awak media via telephone, Rabu (16/11).
Robert menyebutkan bahwa dirinya sudah diberitahukan oleh Sekjen Partai Golkar yang juga merupakan Waket DPR Bidang Polhukam Lodewijk F. Paulus, perihal agenda paripurna pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
“Barusan saya diberitahu oleh Waket II Pak Lodewijk, bawasannya besok hari Kamis, 17 November 2022 akan dilakukan paripurna pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Untuk undangan secara resminya sementara dipersiapkan, yang pasti besok paripurna,” ujar Robert Kardinal.
Robert berharap usai DPR mengesahkan UU, pihak pemerintah segera menyiapkan Perppu agar Provinsi Papua Barat Daya segera diresmikan. Hal ini, sebut dia penting agar Provinsi Papua Barat Daya bisa mengikuti tahapan Pemilu serentak 2024.
“Sesuai laporan Kemendagri, memang sudah disiapkan Perppunya. Juga penjabat gubernur dan sekdanya. Jadi saya berharap agar setelah UU disahkan di tingkat DPR, maka pemerintah langsung action, jangan lagi menunggu apalagi terganggu dengan wacana pemekaran daerah lainnya,” harap Robert.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terimaksih dan penghargaan bagi para inisiator, deklarator dan presidium pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yang sudah berjuang selama belasan bahkan puluhan tahun yang lalu hingga PBD disahkan.
“Tentu penghargaan khusus buat inisiator, deklarator dan presidum, karena mereka yang membawahi akar rumput. Sedangkan bagi kepala daerah saya pikir itu sudah menjadi kewajiban mereka, termasuk untuk bagaimana memperpendek rentan kendali pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. [JOY]