Sah, Ibu Kota Maybrat di Kumurkek Sudah Ditandatangani Presiden

Kumurkek, PbP Status Ibu Kota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, dipastikan sah dan tak dapat diganggu gugat lagi. Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, memastikan Peraturan Pemerintah (PP) soal ibu kota sudah ditandatangani Presiden RI, di hari Jumat (16/6), pukul 15.00 WIT, di Jakarta.

Kata bupati, sesuai Undang-undang, nomor 13 tahun 2009 pasal 7 tentang letak ibu kota di Kumurkek Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, sudah sah dijabarkan dalam PP yang baru ditandatangani presiden tersebut.

“Oleh karena itu, kita sebagai orang Maybrat mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena PP sudah ditandatangani. Informasinya, 28 Juni 2019, staf Mendagri bersama pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat akan hadir untuk menyerahkan PP kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Maybrat di Kumurkek,”ujar bupati, di Kumurkek, belum lama ini.

Ketika menerima PP tersebut, sambung bupati, semua orang Maybrat harus mengucap syukur dan menerimanya dengan lapang dada, karena status Ibu Kota Kabupaten Maybrat sudah jelas dan tak ada lagi pertanyaan letak ibu kota yang sebenarnya.

“Itu artinya, orang A3 (Ayamaru, Aitinyo dan Aifat) semua kembali dan bersatu, serta bekerja di Kumurkek dan membangun Maybrat dari timur ke barat, selatan ke utara dan sebaliknya. Kita tingkatkan semangat orang A3 dahulu. Selalu disampaikan di mana-mana, bahwa Maybrat itu nomenklaturnya pemerintah, tetapi aslinya kita itu orang A3. Maka kita semua kembali bersatu dan membangun daerah kita, karena harga diri kita lebih penting dari segala-galanya,”tegas bupati. Bupati juga menghimbau masyarakat untuk terus berdoa dan menanti datangnya PP tersebut dan bersiap menggelar ibadah syukur, karena menurut dia, kehadiran PP itu adalah rencana Tuhan untuk orang Maybrat. [CR24-HM]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *