Sat Narkoba Polres Sorong Grebek Pabrik Miras Lokal, 1 Tersangka Berhasil Diamankan

Aimas,PbP- Tim opsnal satuan narkoba Polres Sorong grebek pabrik miras lokal jenis Cap Tikus (CT) didalam hutan yang berlokasi di jalan Ikawangi, Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, Jumat (6/9/2024). Satu orang tersangka berinisial OH berhasil diamankan di lokasi pabrik.

Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran saat mengelar press release di halaman Polres Sorong, Kamis (26/9/2024). Mengatakan, pengrebekan pabrik minuman keras itu berawal dari laporan yang diterima anggota Opsnal Sat Narkoba, atas laporan tersebut tim opsnal langsung gerak cepat menuju lokasi, sesampainya dilkasi pabrik, angota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial OH saat sedang melakukan aktivitas penyulingan.

“saat ini tersangka telah amankan di Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan tersangka lanjut Kapolres, berbagai barang bukti turut diamankan seperti alat penyulingan, bahan baku dan ratusan liter CT siap edar. “200 liter Bobo bahan baku CT langsung dimusnahkan di TKP, pabrik juga langsung dibongkar tim opsnal,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 204 (1) KUHP jo Undang undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.

Selain melakukan pengrebekan pabrik miras, sat narkoba polres sorong juga berhasil mengamankan berbagai jenis miras bermerek dari beberapa lokasi di kabupaten Sorong yang dijual secara illegal.

“Operasi ini sebagai salah satu langkah keseriusan Polres Sorong dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sorong. Mapun menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif jelang Pilkada berlangsung,”

Usai mengelar press release, Kapolres didampingi kasat narkoba, IPTU Muhamad Calvin Ramadhan dan beberapa pejabat Polres Sorong langsung melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Polres. [MPS]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *