Sebagian Besar Anggota Terpilih DPRK Kota Sorong Terancam Batal Dilantik
Sorong, PbP – Acara pelantikan anggota terpilih DPRK Kota Sorong, yang diagendakan akan dilakukan pada tanggal 17 September 2024 mendatang, rupanya menemui sedikit kendala. Pasalnya, hingga kini pihak KPU Kota Sorong belum menyerahkan lampiran nama-nama anggota terpilih kepada DPRK untuk diusulkan ke pemerintah secara berjenjang dalam rangka persiapan pelantikan.
Sekretaris DPRK Kota Sorong, Sara A. Kondjol, SE.,MM mengatakan, acara pelantikan anggota terpilih sudah masuk dalam agenda dewan. Pihaknya, sebut Sara sudah menyiapkan hal-hal teknis termasuk anggaran untuk mendukung prosesi pelantikan dimaksud.
Hanya saja, Sara menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari KPU Kota Sorong terkait nama-nama anggota terpilih untuk periode 2024-2029 sebagai dasar untuk diusulkan ke pemerintah secara berjenjang mulai dari Pemkot Sorong, Pemprov PBD hingga Pemerintah pusat melalui Mendagri.
“Kami sudah menyurat ke KPU sekitar sebulan lalu, memang ada balasan tapi belum ada lampiran nama-nama anggota terpilih. Alasannya karena belum sampaikan bukti LHKPN. Kami rencanakan hari ini juga akan kembali menyurat ke KPU untuk perihal yang sama, meminta lampiran nama-nama anggota terpilih agar segera diproses untuk persiapan pelantikan,” ujar Sara, saat diwawancarai awak media, Rabu (03/07/2024).
Ia berharap KPU segera memproses nama-nama anggota dewan terpilih, sehingga sesegera mungkin dapat disampaikan kepada DPRK. Mengingat tanggal pelantikan yang sudah ditetapkan semakin dekat.
“Kami agendanya pelantikan di tanggal 17 September 2204, jadi waktu tersisa ini mungkin tinggal 2 bulan. Sementara proses ini cukup panjang karena harus diusulkan secara berjenjang ke pemerintah. Kami sangat berharap KPU segera memproses ini sehingga pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal,” harap Sara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Sorong Hasan Lessy, yang dikonfirmasi awak media membenarkan sampai saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan lampiran nama-nama anggota terpilih DPRK Kota Sorong periode 2024-2029 ke DPRK, dikarenakan persoalan belum terkumpulnya bukti LKHPN dari anggota terpilih oleh KPU Kota Sorong.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini menyebutkan, sampai hari ini baru 4 dari 30 anggota terpilih yang sudah menyerahkan bukti penyampaian LHKPN kepada KPU, yakni empat angggota dewan terpilih dari PKS.
“Benar kami sudah terima surat dari DPRK, tapi kami belum bisa menjawab dalam artian melampirkan nama-nama anggota terpilih. Sampai hari ini baru 4 orang yang sampaikan bukti laporan yakni anggota terpilih dari PKS,” ujar Hasan saat diwawancarai via telephone, Rabu (03/07/2024).
Hasan menjelaskan, para anggota dewan terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024, wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, lalu bukti penyampaian LHKPN itu diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan. Bukti penyampaian LHKPN sangat penting, karena bisa berakibat fatal bagi anggota terpilih, yang mana sanksinya tidak bisa dilantik atau bahkan diganti apabila 21 hari sebelum pelantikan belum diserahkan.
Hal itu, mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan kursi dan penetapan Calon terpilih dalam Pemilu. Dimana, pada PKPU tersebut tepatnya pada pasal 52 menyatakan:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Jadi konsekuensinya berat, kalau tidak serahkan bukti penyampaian LHKPN maka kemungkinan tidak bisa dilantik, bahkan diganti,” sebut Hasan.
Olehnya itu, Hasan mengimbau kepada seluruh partai politik pemenang pemilu di Kota Sorong, agar segera menyerahkan bukti penyampaian LHKPN para anggota terpilih ke KPU Kota Sorong secepatnya, sehingga bisa diproses. Dengan demikian maka agenda pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. [JOY]