Perkembanganan penanganan kasus perkara pekerjaan peningkatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, dinilai belum selesai.
Kendatipun telah diputuskan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Perkara Nomor: 6 Pid.SusTPK/2022/PN Mnk Tanggal 12 Juli 2022 dengan terdakwa Besar Tjahyono dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- tim advocates legal consultans dan legal auditor masih terus mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk menetapkan Selviana Wanma menjadi tersangka berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim.
Tim Advokat Tersangka Paulus P. Tambing, Jatir Yuda Marau dalam Press Release yang diterima media ini menerangkan bahwa adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum pada kasus perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.
Padahal, menurutnya dari pertimbangan Majelis Hakim dengan melihat fakta berdasarkan aliran dana, sangat jelas terlihat aliran dana pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri. Kemudian selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi Ny. Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Termin I dibayarkan kepada SP2D kepada PT Fourking Mandiri senilai 2.272.900.000.00,
Termin II 3.247.000.000.00,
Termin IV 439.400.000.00,
Termin V 387.030.000.00,
Termin VI, 329.550.000.00, dan
Termin VII 549.250.000.00 dengan total nilai sebesar 7. 225.130.000.00.
“Jumlah atau nominal yang masuk ke rekening PT Fourking ini kemudian diteruskan ke rekening pribadi Selviana Wanma dengan rincian, termin I 2.035.050.000.00, termin II 2.900.100.000.00, termin IV 290.650.000.00, termin V 387.030.000.00, termin VI 290.650.000.00, dan termin VII 484.050.000.00, dengan total nilai 6.483.910.000.00,” rincinya.
Dia kemudian meyakinkan bahwa seharusnya dengan bukti seperti ini dan seluruh bukti-bukti dalam 2 (dua) Perkara dengan terdakwa Yan Piter Mayor dan Besar Cahyono serta keterangan klien sebagai tersangka yang telah diberikan pada pemeriksaan kemarin tanggal 12 Juli 2022, tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjerat Selviana Wanma menjadi tersangka dan dihadapkan di pengadilan untuk kemudian dimintai pertanggungawabannya menurut hukum.
“Kami menunggu tindakan nyata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang menganggap bahwa pernyataan kami selama ini hanya merupakan kesimpulan sepihak dan menyatakan Kejaksaan hanya akan menunggu putusan inchract dari Pengadilan Negeri Manokwari untuk menindak Selviana Wanma,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, dia kembali mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bahwa putusan pengadilan telah di bacakan pada tanggal 12 Juli 2022. Artinya 7 (tujuh) hari kemudian jika terdakwa tidak menyatakan banding maka putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian maka sebagai kuasa hukum, pihaknya akan menunggu tindakan konkrit dari Kepala Kejaksaan untuk mengambil sikap berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Karena Selviana Wanma telah dipanggil selama ini namun tidak pernah hadir dan kejaksaanpun seolah-olah tidak mempunyai kemampuan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara ini apa penyebabnya sehingga Selviana Wanma bagaikan super power yang tidak dapat disentuh oleh hukum atas perbuatannya yang dengan nyata dan jelas telah termuat dalam putusan Besar Tjahyono,” harapnya.
Dia kemudian berkomitmen bahwa jika hal ini terus dibiarkan maka pihaknya akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang menangani perkara ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. [Jvn]