fbpx
Kamis, 16 Jan 2025

Semua Hotel di Kota Sorong Belum Bayar Pajak, Totalnya 10 Miliar Lebih

0
Anggota Satpol PP Kota Sorong tengah menempelkan stiker bertuliskan objek pajak belum bayar pajak. Foto: EYE

Anggota Satpol PP Kota Sorong tengah menempelkan stiker bertuliskan objek pajak belum bayar pajak. Foto: EYE

Sorong, PbP – Semua hotel yang ada di Kota Sorong masih menunggak alias tidak patuh atau tidak bayar pajak. Total tunggakan pajaknya sangat fantastik mencapai 10 miliar lebih.

Hotel yang tidak patuh bayar pajak dipasangi stiker bertuliskan Objek Pajak belum lunasi tunggakan pajak, Jumat (19/11/2021). Foto: EYE
Hotel yang tidak patuh bayar pajak dipasangi stiker bertuliskan Objek Pajak belum lunasi tunggakan pajak, Jumat (19/11/2021). Foto: EYE

Situasi pandemi COVID-19 menjadi alasan utama yang dilontar oleh beberapa General Manajer dari beberapa hotel di Kota Sorong.

Alasan tersebut tidak bisa diterima oleh pihak Pemerintah Kota Sorong. Memang saat Pandemi, kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah soal pajak yakni membayar cicil. ” Kebijakan diberikan buat mencicil pembayaran pajak, Bukan membebaskan pihak hotel untuk tidak bayar pajak, ” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Sorong, Demianus Antoh.

Pemerintah Kota Sorong secara berkala telah menyurati, mendatangi pihak hotel, “Kami sudah datangi pihak hotel, kirim surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Semua tidak diindahkan, ” kata Demianus di Marina Mamberamo Hotel, Jumat (19/11/2021).

Maka itu pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK bersama-sama mendatangi pihak hotel dan memasang stiker bertuliskan objek pajak belum melunasi pajaknya.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria katakan, stiker yang dipasang baru akan dibuka setelah pihak hotel melunasi tunggakan pajaknya. “Dengan pemasangan stiker ini, masyarakat juga bisa ikut mengawasi apakah pihak hotel sudah melunasi pembayaran pajak atau belum, ” kata Dian Patria.

Anggota Satpol PP Kota Sorong tengah menempelkan stiker bertuliskan objek pajak belum bayar pajak. Foto: EYE
Anggota Satpol PP Kota Sorong tengah menempelkan stiker bertuliskan objek pajak belum bayar pajak. Foto: EYE

Target waktu yang diberikan untuk bisa melunasi pajak, tambah Dian Patria, satu minggu dari sejak stiker ditempelkan. Bila tidak sangksi dapat diberikan kepada pihak hotel.

Sesuai catatan yang diperoleh Papua Barat Pos hotel yang belum melunasi pajaknya diantaranya, Vega Hotel, Kriyad Hotel, Belagri Hotel, Royal Mamberamo Hotel, Marina Mamberamo Hotel, dan Swissbelhotel. [EYE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.