Sertijab Bupati , Tinggalkan Perbedaan Bangun Sorsel
Teminabuan, PbP – Setelah dilantik Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, serah terima jabatan Bupati/Wakil Bupati Sorong Selatan (Sorsel) periode 2021-2024 dilakukan depan halaman kantor Bupati Sorsel, Kamis (29/4). Pantauan media ini, sertijab diawali dengan pembacaan berita acara bedasarkan pada surat keputusan Mendagri Nomor 131.92-661.A Tahun 2021, tanggal 25 Maret bertindak sebagai pihak pertama Plt. Bupati Kabupaten Sorsel, Dance Nauw, SP, M.Si dan pihak kedua Bupati Kabupaten Sorsel periode 2021-2024, Samsudin Anggiluli, SE,M.AP yang disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Sorsel, Sekda Kabupaten Maybrat, Dandim 1807 Kabupaten Sorsel, Kapolres Sorsel, Kajari Sorong, Ketua Pengadilan Agama Sorong, pimpinan OPD di lingkungan Pemda Sorsel, tokoh masyarakat dan staf ahli kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Papua barat.
Gubernur Papua Barat dalam sambutan yang sampaikan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Setda Papua barat, Drs. Muhamad A. Tawakal mengatakan berdasarkan pasal 10 ayat 2 peraturan presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata cara pelantikan kepala daerah yang menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati di lantik oleh gubernur di ibu kota provinsi. Sedangkan serah terima jabatan dilaksanakan di ibu kota kabupaten dan disaksikan oleh gubernur atau yang mewakili. Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dance Nauw yang telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Bupati Sorsel selama 1 bulan. Ia juga meminta kepada bupati dan wakil bupati yang baru bahwa mulai saat ini adalah milik seluruh masyarakat Sorsel.
“Perbedaan, pertentangan bahkan permasalah yang terjadi dalam pelaksanan pesta demokrasi hendaknya lebur dan segera bersatu mewujudkan kesejahteran dan kemakmuran bagi masyarakat melalui janji janji pada saat kampanye. Bukan hanya janji,” jelas Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Muhammad Tawakal.
Gubernur juga meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk memberikan dukungan dan mengambil langkah yang maksimal dalam menginisiasi lingkungan kerja yang sadar hukum yang kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi di daerah. Diingatkan kepada bupati dan wakil bupati untuk dapat melaksanakan tugas sebagai ketua satgas penganan COVID-19. Antara lain memperhatikan surat edaran mendagri nomor 440/5144/SE tanggal 19 Sep 2020 tentang pembentukan satuan penanganan COVID- 19 daerah.
Di mana, bupati dan wakil bupati mampu menyelesaikan kebijakan serategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Provinsi Papua Barat. Acara Sertijab tersebut dilaksanakan usai pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Senin (26/4). Acara ini berlangsung aman dan lancar dengan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan di situasi COVID-19. (ESE)