fbpx
Rabu, 11 Des 2024

Solidaris Peduli HAM Haris – Fatia Aksi ‘Bungkam’ di Depan PN Sorong

0
Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris - Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE

Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris - Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE

Sorong, PbP – Jalan raya yang biasanya digunakan untuk pengendara roda dua dan roda empat berlalu lalang, bila dihambat atau dihalangi tentu saja akan membuat keresahan dan terganggu.

Itulah yang ingin ditunjukkan oleh aksi bungkam atau bisu dari Solidaritas peduli Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Haris dan Fatia se Sorong Raya di jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (8/1/2024).

Aksi tersebut bermaksud untuk menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat berdasarkan kajian ilmiah adalah jalur yang lazim dilalui dalam negara demokrasi.

Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris - Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE
Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris – Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE

Namun bila jalur itu, dibungkam dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan tentu saja akan membuat terjadinya keresahan dan ketidakstabilan.

Aksi bungkam dan menghalangi jalan raya yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris – Fatia Sorong Raya di depan Pengadilan Negeri Sorong menuntut agar Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dibebaskan dari proses hukum yang sedang dijalani.

Dimana diketahui proses hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan tinggal menunggu pembacaan vonis putusan dari majelis hakim PN Jakarta Timur.

Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris - Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE
Caption : Aksi bungkam atau bisu yang dilakukan Solidaritas Peduli HAM Haris – Fatia Sorong Raya di Jalan raya depan PN Sorong sambil memalang jalan, Senin (8/1/2024). Foto : PbP/EYE

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diproses hukum, karena ucapannya dalam video yang tayang di platform YouTube. Mereka dilaporkan pada 22 September 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Dan juga menuntut agar video di YouTube Haris berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”, untuk dihapus.

Sementara itu, jaksa menuntut agar Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kehidupan negara yang berasaskan demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah suatu kelaziman bukan perbuatan tabu. Namun ironinya kebebasan berpendapat dan berekspresi justru malah dibungkam dengan dalil pelanggaran hukum.

Koordinator aksi Solidaritas Peduli HAM untuk Haris – Fatia Sorong Raya, Apei usai aksi menyampaikan bahwa Haris – Fatia dikriminalisasi ketika mengungkapkan pendapat ilmiahnya di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat dalam negara berasas demokrasi tidak boleh dibungkam. Haris – Fatia adalah korban Hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ” ungkap Apei.

Aksi bisu yang Solidaritas Peduli HAM Haris – Fatia Sorong Raya, kata Apei, menuntut agar Haris – Fatia di bebaskan oleh majelis hakim.

“Pendapat berdasarkan data ilmiah seharusnya dibantah dengan data pula, bukan malah dibawah ke Pengadilan untuk diadili, ” kata Apei menegaskan.

Apei sebagai Koordinator aksi Solidaritas Peduli HAM Sorong Raya berharap kejadian yang menimpa Haris dan Fatia tidak terulang kembali kepada para aktivis pejuang Hak Asasi Manusia.

“Kami berharap jangan lagi ada Haris dan Fatia lain lagi yang mengalami kriminalisasi ketika berpendapat. Kami sendiri aktivis peduli HAM di Sorong tetap akan terus menyuarakan pendapat kritis berbasis data kepada para penyelenggara negara yang bertindak semena – mena, ” kata Apei mengharapkan. [EYESF]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.