Tak Bertanggung Jawab, Oknum ASN Maybrat Terancam Dipidana
Sorong, PbP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maybrat berinisial AK, terancam dipidana karena dinilai tak bertanggung jawab, setelah insiden kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Jalan Puncak Arfak Kota Sorong, beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi W 1097 SF, milik Harsono rusak berat.
Sokhib, SH., MH, Kuasa Hukum Harsono, ketika diwawancarai di salah satu cafe di Kota Sorong, Rabu (30/10) menjelaskan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi tanggal 23 Juni 2019 malam, di Jalan Puncak Arfak, tepatnya di depan Toko Siswa. Dimana ketika itu, kata Sokhib, pelaku AK berkendara dalam keadaan mabuk dan menabrak Harsono, yang ketika itu sedang berkendara di jalurnya.
Setelah tabrakan itu, sambung Sokhib, AK langsung dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk diamankan. Karena masih dalam pengaruh minuman keras dan sulit diajak berkomunikasi, kata Sokhib, kliennya tak membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan syarat pelaku dapat bertanggung jawab atas segala kerugian dan kerusakan yang terjadi.
“Dalam kondisi lakalantas seperti ini, jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 11 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas. Karena pelaku dalam keadaan mabuk, yang jelas membahayakan pengguna jalan lain. Namun kita dari pihak korban tidak membawa ke ranah hukum, tetapi meminta pelaku untuk bertanggung jawab saja atas kerusakan mobil korban,”ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Sokhib, setelah AK sadar dari mabuknya, mereka sama-sama ke Dealer Harsjrat Abadi, untuk memperbaiki kerusakan mobil kliennya.
Di sana, kata Sokhib, AK dengan sadar bersedia bertanggung jawab atas semua kerusakan dan biaya yang ditimbulkan dari perbaikan mobil kliennya. Pernyataan tersebut, juga diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani AK di atas materai 6.000, serta disaksikan seorang rekannya.
“Isinya (surat pernyataan) pelaku bersedia dan akan bertanggung jawab dengan berapapun biaya perbaikan mobilnya. Dan sudah dikoordinasikan dengan pihak dealer, bahwa semua biayanya Rp. 127 juta dan pelakupun setuju untuk membiayainya,”terang Sokhib.
Ketika itu juga, lanjut Sokhib, AK menyerahkan uang muka Rp. 30 juta ke pihak dealer, meski saat itu pihak dealer meminta uang muka sebesar 50 persen dari estimasi biaya yang dihitung. Namun oleh AK, kata Sokhib, dia berjanji akan menambah Rp. 15 juta lagi dalam tempo 1 Minggu.
“Setelah itu, menjelang satu minggu kemudian kita konfirmasi ke pihak dealer dan pihak diler mengatakan proses perbaikanya hampir selesai, tinggal menunggu sisa pembayaran. Menurut orang dealer, ketika mereka menghubungi AK, dia tak meresponnya. Lalu kita coba telepon dan SMS AK, hanya satu kali saja dibalas dan berjanji akan bertanggungjawb hingga lunas. Setelah itu, kita hubungi lagi sudah tidak ada respon dan bahkan nomor HP-nya tidak aktif lagi sampai sekarang ini,”terang Sokhib.
Ditanya tentang keberadaan AK sesuai alamat yang tertera dalam surat pernyataan, kata Sokhib, AK memberikan alamat di Jalan Malibela Kota Sorong dan bekerja sebagai salah satu staf ASN di Kabupaten Maybrat.
“Sehingga melalui media ini kita harapkan pelaku AK segera datang untuk mempertanggungjawbkan persoalan ini. Dan apabila tidak, kita akan bawah ke ranah hukum. Karena mobil dalam kondisi tertahan di dealer disebabkan belum adanya pelunasan biaya perbaikan,”tuntasnya.
Sementara itu, AK yang coba dihubungi media ini melalui nomor 08124077**** tidak dapat terhubung, atau sedang tidak aktif. [JEF-HM]